Terdakwa Korupsi, Johan Anuar, Minta Izin Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup

Konten Media Partner
24 Februari 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johan Anuar saat tiba di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Johan Anuar saat tiba di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan, Johan Anuar, mengajukan izin agar dapat mengikuti proses pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan meski kliennya menjadi tahanan KPK. Namun tetap memiliki hak yang sama sebagai pemenang Pilkada untuk dilantik sebagai wakil bupati pada Jumat (26/2) mendatang.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Tities Rachmawati. (foto: W Pratama/Urban Id)
"Kita belum dapat informasi apakah pelantikannya virtual atau langsung. Tapi meski virtual tetap tidak etis jika dilantik di dalam (Rutan)," katanya, Rabu (24/2).
Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan surat izin keluar Rutan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, jika sudah menerima surat penetapan bupati maupun wakil bupati terpilih dari Kemendagri.
Johan Anuar saat ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. (foto: Dok istimewa)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Palembang, Abu Hanifah, mengatakan terdakwa Johan Anuar tetap akan diberikan haknya untuk tetap dilantik sebagai wabup.
"Yang bersangkutan berhak dihadirkan dalam pelantikan. Nantinya akan diberikan pengawalan dari aparat kepolisian," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya hingga kini belum menerima surat pengajuan izin keluar Rutan tersebut. Surat tersebut nantinya akan dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Hanya saja usai dilantik yang bersangkutan harus kembali ke Rutan dan statusnya non-aktif sebagai wabup," katanya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, mengatakan selama belum menerima putusan hukum tetap atas perkara yang menjerat Johan Anuar, maka tetap memiliki hak untuk dilantik.
"Untuk proses penetapan bupati dan wakil bupati OKU 2020-2025 telah dilakukan KPUD OKU beberapa waktu lalu. Pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar ditetapkan sebagai pemenang," katanya.