Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Menangis dan Mengaku Dizalimi

Konten Media Partner
19 Mei 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muddai Madang saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Muddai Madang saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (ist)
ADVERTISEMENT
Muddai Madang, salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah pembamgunan Masjid Raya Sriwijaya menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai Hakim Yozerizal.
ADVERTISEMENT
Muddai mengaku dizalimi setelah ditetapkam sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, padahal ia merupakan donatur tetap.
"Sebagai bendahara di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Saya berani bilang kalau minimal 60 persen biaya operasional yayasan itu dari uang pribadi saya," katanya, Kamis (19/5).
Maka dari itu, Muddai tidak menyangka bila hal tersebut justru berujung membuatnya terjerat dalam permasalahan hukum. Bahkan, hal ini juga membuat istri serta keluarganya malu karena dituduh mencuri uang masjid.
Tak hanya itu, kasus hukum yang menjeratnya ini juga mengakibatkan sejumlah bisnis yang telah lama dirintisnya sejak lama hancur. Seperti sebagai pemasok merek produk mobil dan ponsel tertentu.
"Citra saya sebagai pebisnis hancur. Siapa yang mau berurusan dengan pencuri uang masjid. Karena itulah saya hari ini meneteskan air mata," katanya.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Muddai Madang, Heru Andeska, mengatakan keterangan yang disampaikan kliennya itu adalah curahan puncak kezaliman terhadapnya.
Terlebih dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi dan ahli yang memberatkan Muddai Madang.
"Niat klien kami justru ingin beramal dengan menyumbangkan sejumlah hartanya. Tapi malah dijadikan tersangka," katanya.