Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diajukan Jadi Bupati OKU

Konten Media Partner
23 Maret 2021 17:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johan Anuar saat dilantik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, menjadi Wabup OKU. (foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Johan Anuar saat dilantik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, menjadi Wabup OKU. (foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, mengusulkan wabup (non aktif) Johan Anuar diangkat menjadi bupati setempat. Johan sendiri kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Hal itu dilakukan atas kesepakatan sidang paripurna DPRD OKU setelah Bupati Kuryana Azis meninggal dunia.
"Iya saya sudah menerima laporannya. Tapi belum membaca langsung surat pengajuan tersebut," katanya, Selasa (23/3).
Deru bilang, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permintaan dalam surat pengajuan itu. Jika nantinya dinilai sesuai aturan maka akan ditindaklanjuti, tapi jika sebaliknya maka akan dibalas ke DPRD OKU.
"Prinsipnya kita pelajari dulu isi suratnya," katanya.
Kepala Bagian Otda Pemprov Sumsel, Andrian, mengatakan apa yang dilakukan oleh DPRD OKU kurang tepat karena menggunakan bahasa pengangkatan bupati.
Menurutnya, bila dilihat dari segi normatifnya itu merupakan hal yang normal, sebagaimana ketetapan yang ada. Namun, sekarang kondisinya sedang tidak normal mengingat Wakil Bupati OKU Johan Anuar sudah dinonaktifkan Mendagri.
ADVERTISEMENT
"Kita tindak lanjuti pemberhentian bupati sebelumnya yang dulu, belum untuk pengangkatan. Pasal apa yang menjadi landasan mereka. Toh, Mendagri sudah memberhentikan sementara," katanya.
Dia menjelaskan, Gubernur Sumsel, Herman Deru, juga telah menunjuk Pelaksana harian (Plh) bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di OKU, yang selanjutnya juga akan ditetapkan Pj bupati.
"Berhubung sekda tidak bisa kita menetapkan Pj Bupati. Maka tugas kami akan mengajukanyan. Nanti Pj bertugas menentukan pemilihan bupati dan atau wakil bupati. Setelah kasus pak Johan Inkrah," imbuhnya.
Selanjutnya, parpol pengusung bisa mengajukan satu atau dua pasang nama. Dengan tetap bertumpu pada hasil keputusan pengadilan atas Johan Anuar.
"Tapi kalau DPRD OKU tetap ngotot untuk mengangkat JA. Mungkin akan kita kaji lagi, sebab berita acara DPRD itu nanti disampaikan ke Gubernur Sumsel dan dibahas dengan Mendagri," katanya. (aab)
ADVERTISEMENT