Terduga Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Rawas Diamankan Polisi

Konten Media Partner
25 November 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memeriksa lokasi ilegal drilling di Musi Rawas, Sumsel. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memeriksa lokasi ilegal drilling di Musi Rawas, Sumsel. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Dua terduga pelaku pengeboran minyak secara ilegal atau ilegal drilling di Musi Rawas diamankan polisi, keduanya DL(30) dan RY (31). Keduanya diamankan di lahan perkebunan PT. BSC.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra menyebut keduanya adalah warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan, dugaan kasus Ilegal drilling,” katanya.
Terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan operasi di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (24/11).
Keduanya disebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC.
Petugas lalu mengamankan keduanya dan barang bukti satu unit sepeda motor, besi, selang warna hitam, satu unit tameng terdiri dari besi dan tali tambang.
Pelaku disebut melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)
ADVERTISEMENT