Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri: Dosen dan Staf TU

Konten Media Partner
2 Desember 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini sudah menerima 2 laporan dari 3 mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus pelecehan pertama dialami DR (22 tahun), yang menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen pembimbing berisial A (34 tahun) saat mengajukan tanda tangan skripsi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, Indralaya, pada 29 September 2021.
Kasus kedua, berasal dari 2 mahasiswi Unsri lainnya. Namun, pada kasus ini kedua korban mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal oleh oknum staf TU.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini ada 2 terlapor. Yakni dosen berisial A, dan seorang staf TU.
"Kasusnya berbeda. Satu korban pertama dilecehkan secara fisik (pencabulan). Sementara dua lainnya dilecehkan secara verbal dan lain terlapor," katanya, Kamis (2/12).
ADVERTISEMENT
Masnoni menjelaskan, untuk kasus pelecehan yang dialami DR petugas sudah melakukan olah TKP di kampus Unsri pada Rabu sore (1/12). Pemeriksaan selanjutnya sudah diagendakan pemanggilan terhadap terlapor.
"Dosen berinisial A sendiri statusnya masih terlapor. Penyidik masih akan meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk selanjutnya dapat menyimpulkan status lanjutan," katanya.
Sementara kasus pelecehan kedua, saat ini masih dalam tahan pendalaman lebih lanjut dari petugas dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.
Pelecehan yang dialami juga bukan secara fisik. Melainkan melalalui telepon. Dimana terlapor yang merupakan staf TU menyampaikan sejumlah kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada korban.
"Dalam kasus ini petugas akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan korban, serta klarifikasi dari sejumlah saksi. Kemudian langsung melakukan pengecekan di TKP," katanya.
ADVERTISEMENT