Terobos Palang Kereta Api Bisa Dipidana

Konten Media Partner
4 Mei 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang ringsek berat saat ditabrak kereta api pengangkut batu bara di Sumsel baru-baru ini. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang ringsek berat saat ditabrak kereta api pengangkut batu bara di Sumsel baru-baru ini. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta pengendara tidak menerobos palang kereta api untuk mendahului laju kereta.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan jika pengendara wajib berhenti saat palang kereta api turun atau sudah ada tana peringatan.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengimbau agar pengendara dapat tertib saat melintasi rel kereta api. Pihaknya menilai, banyak kejadian kecelakaan di rel karena kendaraan yang menerobos palang perlintasan hanya untuk mendahului kereta yang akan melintas.
“Jika menerobos palang kereta api ada sanksi pidana sudah diatur dalam Pasal 114 huruf a dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000," katanya, kepada wartawan baru-baru ini.
Aida bilang, saat lebaran tahun ini terjadi kepadatan kendaraan yang melintas di atas rel kereta api. Padahal, aturan UU telah jelas mengatur agar masyarakat terlebih dahulu memberikan jalan bagi kereta penumpang maupun batubara dan logistik untuk melintas.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Aida pun menambahkan, masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya menerobos perlintasan yang sudah ditutup tidak hanya membahayakan pengemudi kendaraan. Pengguna jalan yang lain turut terdampak jika terjadi kecelakaan.
"Kita mengkhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan korban jiwa. Selain itu perjalanan kereta pun menjadi terganggu,” katanya.
PT KAI pun mengajak masyarakat untuk disiplin dan waspada saat mendekati rel kereta api, dengan cara menoleh ke kanan ataupun ke kiri. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada kereta yang muncul tiba-tiba.
Sebelumnya, terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Proklamasi Rumah Tumbuh, Kelurahan Pasar 1, Kabupaten Muara Enim. Kereta tabrak mobil hingga ringsek berat.