Terpidana di Sumsel Buron 3 Tahun hingga Nikah Lagi, lalu Tertangkap

Konten Media Partner
6 Desember 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa buronan kasus mark up proyek di PT Pusri Palembang saat diamankan di Kejati Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa buronan kasus mark up proyek di PT Pusri Palembang saat diamankan di Kejati Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya menangkap Direktur CV Kuala Simpang, Deddy Zatta (59 tahun). Deddy sebelumnya sempat menjadi buronan atas kasus markup proyek di PT Pusri Palembang, selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman, mengatakan yang bersangkutan sebelumnya kabur saat proses banding di Mahkamah Agung. Di mana sebelumnya, Deddy ini sudah dijatuhi hukuman 2 tahun pejara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
"Jadi yang bersangkutan ini kabur dan menjadi buronan sekitar 3 tahun," katanya, Jumat (6/12).
Deddy bilang, terdakwa ini terjerat dalam kasus markup proyek pengadaan spare part selenoid valve yang merupakan alat untuk mengatur tegangan listrik di PT Pusri Palembang, pada tahun 2008 lalu.
Menurutnya, pada kasus itu, terdakwa bersama dengan Manager Pengadaan PT Pusri Palembang Faizal Muaz, dan Asmen Pembelian Hadianto Eko Putro pada saat itu membeli barang tersebut dari Jerman.
ADVERTISEMENT
Barang tersebut, kata dia, dibeli seharga Rp 5 juta per unitnya namun dalam laporan pengadaan dibuat melambung menjadi Rp 104 juta per unit. Untuk kedua rekan terdakwa yang lain sudah menjalani proses hukum.
"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan rekannya tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218 juta," katanya.
Deddy mengatakan, proses penangkapan terdakwa sendiri membutuhkan waktu yang cukup panjang, dimana pihaknya melakukan teknik konvensional dan negoisasi dengan keluarga dibantu Kejari Asahan dan Polres Asahan. Hingga akhirnya keluarga setuju dan terdakwa langsung menyerahkan diri disebuah gerai KFC di Asahan, Sumatera Utara.
"Selama pelarian, terdakwa menikah lagi, sehingga menetap ditempat istrinya di sana," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yamin mengatakan kasus kerugian negara 11 tahun lalu itu sudah final, dan tidak ada tersangka baru dalam penyidikan pengadaan barang tersebut, karena dua terdakwa lain sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman
ADVERTISEMENT
"Kita akan proses sesuai tuntutan MA. Di mana terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (jrs)