Tersangka Korupsi di Sumsel Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang yang diserahkan salah satu tersangka kasus korupsi kepada Kejari Kabupaten Pali, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Uang yang diserahkan salah satu tersangka kasus korupsi kepada Kejari Kabupaten Pali, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tersangka kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Abab, Kabupaten Pali, Sumsel, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kejari Pali sebelumnya menahan 3 orang tersangka atas kasus korupsi proyek normaliasi Sungai Abab yang menggunakan APBD setempat tahun 2018 sebesar Rp 10 miliar. Kasus itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni SR, KD dan RN. 2 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seorang lagi berasal dari pihak ketiga atau rekanan dalam pengerjaan proyek.
Kepala Kejari Pali, Agung Arifianto, mengatakan titipan uang pengganti tersebut berasal dari tersangka RN.
"Kita apresiasi tersangka RN yang sudah beriktikad baik menitipkan uang pengganti tersebut," katanya, Kamis (19/8).
Penyerahan uang itu dilakukan dalam 3 kali tahapan. Yakni di transfer ke kas negara Rp 150 juta pada 18 Mei 2020 dan Rp 350 juta pada 19 Agustus 2020. Lalu Rp 500 juta lagi diserahkan pada Rabu (18/8).
ADVERTISEMENT
"Jadi total titipan uang pengganti dari tersangka RN berjumlah Rp 1 miliar," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Pali, Purnomo, mengatakan titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke bank yang telah melakukan MoU dengan pihak Kejari.
Sebelum ada putusan pengadilan para tersangka masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu nanti akan berdampak pada pertimbangan masa hukuman di persidangan.
"Untuk statusnya tetap (tersangka). Tapi iktikad baik itu akan menjadi bahan pertimbangan saat sidang," katanya.
Kuasa hukum RN, Tabrani mengatakan kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beriktikad baik mengembalikan uang.
"Upaya kita saat ini tetap kooperatif," katanya.