Tersangka Penganiaya Siswa SMA dalam MOS Ajukan Praperadilan

Konten Media Partner
19 Juli 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang (Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang (Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka pelaku penganiayaan siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Indonesia di Palembang, Obby Frisman Arkataku (24 tahun), bakal mengajukan praperadilan. Hal itu guna menggugurkan status tersangka yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Suwito Winoto selaku kuasa hukum Obby mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Oleh karena itu, Suwito yang ditunjuk orang tua Obby sebagai kuasa hukum melakukan penelusuran serta investigasi mandiri atas terjadinya kekerasan saat MOS di SMA Taruna Indonesia.
“Kita sudah mengambil langkah investigasi, mencari informasi ke pihak sekolah dan lainnya. Kita akan ambil langkah praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri,” kata Suwito, Jumat (19/7).
Menurut Suwito, kliennya mengaku tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada korban. Bahkan kliennya justru membantu korban yakni Delwyn Berli Juliandro (14) saat kepalanya terbentur. Selain itu, Obby disebut juga terus mendampingi serta memberikan pertolongan pertama kepada Delwyn hingga sesaat sebelum dirujuk ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Kami apresiasi penegak hukum yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Namun, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, sehingga kami akan melayangkan praperadilan dan melaporkan kejanggalan tersebut. Kejanggalannya apa, belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Menurut Suwito, saat ini kondisi kliennya masih syok dan belum bisa berkomunikasi dengan baik. “Kita komunikasi terus dengan Obby, sudah besuk. Orang tua juga masih down karena merasa enggak nyangka dengan kejadian ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Yon Edi Winara, mengatakan pihaknya mempersilakan tersangka yang hendak melayangkan praperadilan kepada pihak kepolisian.
“Itu hak mereka, silakan kalau mau praperadilan,” ujar Yon Edi.
Menurutnya, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus tewasnya Delwyn Berli Juliandro masih berlanjut. Ditetapkannya Obby sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ sudah mutlak dan menjadi tersangka tunggal.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus serupa yang dialami Wiko Jerianda (14), korban penganiayaan yang masih kritis, polisi belum bisa melanjutkan proses penyelidikan karena kondisi korban belum membaik.
“Kita harus tunggu yang bersangkutan sadar dulu. Kita sudah ketemu dengan keluarga dan sudah kami sampaikan kalau ini juga sudah jadi perhatian kami,” katanya. (jrs)