Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang Minta Dibebaskan

Konten Media Partner
22 Juli 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum tersangka penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Foto: thama/Urban Id).
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum tersangka penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Foto: thama/Urban Id).
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna Indoensia, Obby Frisman Arkataku (24 tahun), resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Tersangka, Suwito Winoto, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang terhadap institusi kepolisian atas penetapan status tersangka pada kliennya.
"Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan serta melalui bukti-bukti yang kami temukan ada kejanggalan atas penetapan tersangka itu," kata Suwito di PN Klas 1A Palembang, Senin (22/7).
Menurut Suwito, langkah praperadilan ini juga sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pindana, bahwa hak-hak tersangka harus dijalankan. Sesuai aturan hukum, Suwito meminta kepada majelis hakim yang akan mengadili praperadilan ini untuk membaca dan menyimak dengan seksama apa isi dari pengajuan praperadilan tersebut.
"Kami minta kalau bisa menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak sah menurut aturan hukum. Jadi kami minta klien kami dibebaskan," ujar Suwito.
ADVERTISEMENT
Suwito mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dapat menguatkan gugatan praperadilan ini. Di antaranya hasil investigasi dan keterangan semua saksi yang mengatakan tidak ada pemukulan, juga fakta di lapangan dan bukti yang didapat.
"Baik dari gelar perkara pihak kepolisian, lalu dari penyerahan status atau penangkapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga sudah habis masanya. Serta bukti-bukti saksi lainnya yang akan diungkap saat persidangan," jelas Suwito.
Selain itu, lanjut Suwito, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian, meskipun belum bisa dipenuhi dengan alasan prosesnya masih akan terus dilanjutkan.
"Kami akan tetap mengajukan lagi (penangguhan). Kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk membantu klien kami dalam mencari keadilan," kata Suwito.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan sidang praperadilan ini, pihaknya masih menunggu relaas atau surat panggilan dari pengadilan. "Intinya kami ingin kasus ini terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat tahu mana yang benar," tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, mengatakan sudah menerima pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kuasa hukum tersangka.
"Sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu," kata Hotnar. (jrs)