Tipu Rp 3,5 Miliar Dana Umrah, Syafitri Dituntut 4 Tahun Penjara

Urban Id
Partner 1001 Media Online kumparan
Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Urban Id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa Syafitri saat menjalani sidang tuntutan di PN Klas 1A Palembang. (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Syafitri saat menjalani sidang tuntutan di PN Klas 1A Palembang. (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penipuan jemaah umrah asal Palembang, Syafitri Indah Wuri, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Nufi, menyatakan Syafitri menipu calon jemaah umrah hingga mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Nufi saat persidangan, Kamis (14/2).
Saat membacakan tuntutan untuk terdakwa, jaksa juga membacakan sejumlah barang yang dirampas, seperti surat kuasa atas nama korban yang ditandatangani Syafitri dan 15 rekening korban.
“Karenanya, terhadap terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 10 bulan,” kata Nufi.
Penasihat hukum terdakwa, Rusli Bastari, berpendapat tuntunan jaksa sudah maksimal. "Yang pasti semua akan kami uraikan pada pledoi Minggu depan,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban, Karnila, mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pencucian uang dan penipuan.
ADVERTISEMENT
"Kalau berdasarkan aturan Tindak Pendana Pencucian Uang, maka harusnya terdakwa dihukum 20 tahun penjara," kata Karnila.
Karnila berharap majelis hakim akan memvonis terdakwa dengan yang lebih hukuman berat. Dia juga berharap terdakwa dihukum untuk mengembalikan uang Rp 3,5 miliar kepada jemaah. “Semoga nantinya hakim dapat lebih bijaksana,” ujarnya. (jrs)