Ustaz hingga Marbut Masjid di Palembang Dapat Jaminan Sosial

Konten Media Partner
5 Desember 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua ISNU Kota Palembang, Ratu Dewa saat memberikan kartu jaminan sosial BPJamsostek kepada perwakilan peserta. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua ISNU Kota Palembang, Ratu Dewa saat memberikan kartu jaminan sosial BPJamsostek kepada perwakilan peserta. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
258 ustaz, ustazah, marbut masjid, hingga ketua RT di Palembang kini mendapat jaminan sosial dari BPJamsostek. Hal ini merupakan program bersama dengan Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU).
ADVERTISEMENT
Penyerahaan kartu jaminan sosial ini secara simbolis diberikan oleh Ketua ISNU Kota Palembang, Ratu Dewa, kepada perwakilan peserta di kantor BPJamsostek, Sabtu (5/12).
Ratu Dewa bilang, tahap awal terdapat 258 peserta yang didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan ustaz, ketua RT, hingga marbut masjid.
"Kami dari ISNU memberikan perhatian kepada kaum marginal di Palembang agar bisa mendapatkan manfaat dari jaminan sosial BPJamsostek," katanya.
Dewa yang juga Sekda Kota Palembang ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan dibantu menjadi peserta jaminan sosial ini akan terus bertambah kedepannya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengajak organisasi lain untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap kaum marginal yang ada di Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sudah meminta agar kelurahan dapat mendata para ustaz dan marbot yang layak diberikan bantuan ini," katanya
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palembang, Zain Setyadi, menyambut baik atas gerbakan yang dilakukan oleh Sekda sekaligus sebagai Ketua ISNU Kota Palembang.
"Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan untuk menjamin kecelakaan dan kematian pesertanya. Tapi memiliki manfaat yang besar," katanya.
Zain menjelaskan, seperti jika ada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan jaminan yang didapatkan peserta yang mengalami kecelakan kerja, diberikan pengobatan perawatan tanpa batas di rumah sakit.
"Tapi kalau meninggal karena kecelakaan kerja maka akan dapat santunan 48 kali dari upah yang dilaporkan," katanya.
ADVERTISEMENT