Usulan Gubernur Sumsel Disetujui Presiden: Istilah PPKM Darurat Diganti

Konten Media Partner
19 Juli 2021 22:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wagub, Mawardi Yahya saat mendengarkan arahan dari Presiden RI. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wagub, Mawardi Yahya saat mendengarkan arahan dari Presiden RI. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dapat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan saat mendengarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan Wapres, KH Ma'ruf Amin secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, Senin (19/7).
"Izin Pak Presiden, sekedar informasi masyarakat ini agak sedikit takut mendengar PPKM darurat. Mungkin istilahnya diganti saja dengan yang lain. Kalau bicara darurat itu masyarakat menjadi khawatir," katanya.
Selain itu, Herman Deru juga meminta pemerintah pusat dapat menyalurkan vaksin COVID-19 secara proporsional ke daerah. Sehingga percepatan vaksinasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota dapat berjalan sesuai dengan target.
"Kami di daerah ini siap untuk memberikan vaksinasi pada masyarakat. Kendalanya kuota vaksin yang sangat terbatas. Jadi kami berharap pembagian vaksin dilakukan secara proporsional hingga tidak menjadi penghambat," katanya.
Menurutnya, Sumsel sampai saat ini baru 13 persen penduduk yang di vaksin dosis pertama, dan 5, 98 persen dosis kedua. Padahal antusias warga untuk divaksin sangat tinggi, namun terkendala pada terbatasnya pasokan vaksin yang dikirim pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan itu, Presiden RI, Joko Widodo, menyetujui mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4. Presiden pun berterima kasih atas usulan dari Herman Deru tersebut.
"Mengenai istilah PPKM darurat juga sering sekali menjadi bahasan dan banyak masukan dari yang lain. Untuk itu kita akan ubah namanya menjadi PPKM level 1 sampai level 4, terima kasih sarannya," kata Presiden, Jokowi. (aab)