Konten Media Partner

Viral Dugaan Pungli, Oknum Petugas Dishub Lubuklinggau Dipecat

15 April 2021 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat pemecatan oknum petugas Dishub Lubuklinggau. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemecatan oknum petugas Dishub Lubuklinggau. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), memecat oknum petugas yang viral di media sosial, atas dugaan melakukan pungutan liar atau pungli. Putugas ini diberhentikan secara tidak hormat setelah video menyebar.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Lubuklinggau, Abu Ja’at, mengatakan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) ini merupakan hohorer K2 yang sudah lama berkerja di Dinas Perhubungan dan pihaknya telah memecat oknum tersebut.
“Sudah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan rapat internal. Kami tidak dapat mentolelir atas kejadian ini,” katanya, Kamis (15/4).
Abu bilang, oknum petugas ini diberhentikan pada hari ini dengan nomor surat 880/142/DISHUB/2021. Pihaknya mengimbau agar permasalahan atau persoalan terkait pelayanan yang ada di lapangan untuk memberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat
“Untuk retribusi kendaraan yang masuk ke dalam terminal, untuk kendaraan truk Rp 8 ribum pick up Rp 2.000 dan angkot Rp 1.000,” katanya.
Sementara itu, pada video yang menyebar di media sosial, seorang petugas Dishub Lubuklinggau, tampak sedang menagih uang masuk terminal. Pengemudi truk merekam aksi dugaan pungli oknum petugas. Sambil marah-marah oknum petugas ini meminta kamera.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, petugas ini pun memukul kendaraan dan tidak terima telah direkam. Video ini pun viral dan menyebar, sehingga menuai komentar negatif dari masyarakat. (eno)