Viral Emak-emak di Palembang Copet Pelajar di Mal, Polisi: Pemain Lama

Konten Media Partner
2 Februari 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video CCTV saat emak-emak di Palembang nyopet di Mal, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video CCTV saat emak-emak di Palembang nyopet di Mal, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Video CCTV yang merekam seorang emak-emak mencopet pelajar perempuan di salah satu Mal Palembang, di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, pukul 16.00 WIB, Selasa (31/1/2023) viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Korban perempuan bernama ZDZ mengaku baru mengetahui dirinya ke copetan saat hendak membayar di kasir, ternyata resleting tas sudah dibuka.
“Awalnya saya belanja di tempat kejadian perkara (TKP) dan ada seorang wanita tepat di sebelahnya. Awalnya wanita itu tidak mencurigakan, tetapi ketika saya melihat rekaman CCTV ternyata wanita itu yang membuka tasnya,” kata dia.
Ia pun menyebutkan saat memeriksa tas, ternyata HP bermerek Samsung Galaxy A52S warna biru sudah lenyap di bawah emak-emak copet. Dirinya pun langsung melaporkan kasus copet ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Pokoknya saya harap ponselnya bisa kembali,” kata dia.
Namun kurang dari 1 x 24 jam seusai melancarkan aksinya Satreskrim Polrestabes Palembang melalui tim Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus emak-emak yang bernama Yuliana alias Teten (46) warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan IB II.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing menjelaskan dalam aksinya emak-emak tersebut ditemani suaminya bernama M Yamin (31) warga Lorong Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Mereka pasangan suami istri. Nampak dari CCTV korban dipepet oleh pelaku dan suaminya lalu mengambil Handphone yang ada di dalam tas korban. Berdasarkan petunjuk tersebut kita melakukan penyelidikan dan belum 1 x 24 jam kita berhasil amankan keduanya di rumahnya,” kata dia.
Robert menyebutkan keduanya memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya, yang di mana Yuliana sebagai eksekusi mengambil Handphone, sedangkan Yamin bertugas mengawasi situasi dan mengalihkan perhatian korban.
"Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri keluar dari Mal lalu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Fazzio warna Silver, itu sudah diamankan sebagai barang bukti, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Robert menuturkan jika kedua pelaku itu merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sering beraksi di mal dan juga pasar 16 Ilir Palembang.
“Pelaku Y ini sudah pernah di penjara dalam kasus yang sama (residivis), dan baru ada satu laporan polisi namun masih akan kita kembangkan, dengan lokasi operasinya di Mal dan Pasar 16 Ilir,” kata dia.
Atas tindakan keduanya terjerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu saat dihadiri langsung pelaku Yuliana nampak menangis tersedu-sedu di hadapan petugas. Namun, tidak ada satu kata apapun yang keluar dari mulut keduanya.