Viral Siswi SMK di Prabumulih Diduga Wajib Buka Jilbab Saat Foto Ijazah

Konten Media Partner
15 Desember 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Sekolah SMK di Prabumulih membantah, pihak sekolah mewajibkan siswi foto ijazah lepas jilbab. (Tangkapan layar Instagram @viral.prabumulih_id)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Sekolah SMK di Prabumulih membantah, pihak sekolah mewajibkan siswi foto ijazah lepas jilbab. (Tangkapan layar Instagram @viral.prabumulih_id)
ADVERTISEMENT
Mendadak viral di media sosial soal siswi SMK di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yang disebut-sebut diwajibkan melepas jilbab saat foto ijazah.
ADVERTISEMENT
Pada narasi berita yang beredar, siswi disebut harus menandatangani surat pernyataan bermaterai jika tidak mau membuka jilbab.
Informasi ini beredar luas dan menimbulkan keresahan wali murid hingga menyulut reaksi sejumlah pihak atas kebijakan itu.
Namun hal itu disebut tidak benar, Kepala Sekolah atau Kepsek SMK PGRI 2 Prabumulih, Heny Wahyuni, mengklarifikasi atas informasi yang beredar luar.
Dilansir Urban Id dari Instagram @viral.prabumulih_id kepala sekolah mengatakan jika pihak sekolah tidak mewajibkan siswi melepas jilbab.
Narasi yang beredar menurutnya tidak benar, hal itu karena kesalahpahaman penyampaian informasi kepada ketua kelas.
"Pemberitaan pihak sekolah mewajibkan siswi lepas jilbab itu tidak benar, ini salah paham," tutur kepala sekolah dalam video.
Sang kepala sekolah mengatakan informasi dari mulut ke mulut itu tidaklah benar dan sudah diklarifikasi, dan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas hal itu.
ADVERTISEMENT
Pada video juga diperlihatkan seorang wali siswi yang juga meminta maaf atas masalah yang terjadi dan menyebut jika itu kesalah pahaman.
Dari penelusuran Urban Id diketahui kejadian itu terjadi pada 12 Desember 2022 dan disebut ada sesi foto ijazah saat itu.
Pihak sekolah menyebut tidak memaksakan untuk melepas jilbab dan jika ada siswa yang ingin melepas jilbab itu adalah kemauan dari siswa itu sendiri. (*)