Vonis yang Diterima 5 Komisioner KPU Palembang Dinilai Terlalu Ringan

Konten Media Partner
19 Juli 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPU (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPU (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, kini lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulasri menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi terpidana. Selain itu, tindak pidana pemilu tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 554 UU Pemilu No 7 tahun 2017, Pengadilan Tinggi harusnya nanti menambahkan satu pertiga hukuman kepada lima komisioner KPU Palembang ," katanya, Jumat (19/7).
Doktor Hukum Pidana alumni Universitas Dipenogoro ini menambahkan, tuntutan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri terlalu ringan dan tanpa menambahkan pemberatan satu pertiga ancaman hukuman sebagai penyelenggara. Sementara vonis hakim PN sama persis dengan tuntuan tersebut dengan mengenaakan pasal 510 UU Pemilu No 7 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin Pengadilan Tinggi nantinya akan memberikan pemberatan. Sebab tak pantas hanya mendapatkan hukuman enam bulan penjara apalagi percobaan, karena pelaku tindak pidana pemilu adalah penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Penasehat hukum komisioner nonaktif KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, telah menerima salinan putusan sidang dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (15/7). Oleh karena itu, pihaknya kini sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.
“Segera mungkin akan kami ajukan banding,” kata Rusli, Senin (15/7) lalu. (jrs)