Wabup OKU Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tanah Kuburan

Konten Media Partner
15 April 2021 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup OKU non aktif Johan Anuar. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wabup OKU non aktif Johan Anuar. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Wabup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), non aktif Johan Anuar, dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan tanah kuburan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara," kata JPU Rikhi saat membacakan tuntutan.
Johan Anuar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kepada negara Rp 3,2 miliar.
Dimana dalam ketentuannya jika uang penggganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Tapi bila masih tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Johan Anuar dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengaku keberatan dengan tuntutan yangg disampaikan JPU KPK karena merupakan hal yang tidak adil.
"Klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut," katanya.
Menurutnya, pada perkara ini uang pengganti telah dibayar oleh terpidana dalam kasus yang sama, yakni Khidirman sebesar Rp 3,2 miliar. Kemudian kini dibebankan lagi pada Johan Anuar.
"Berarti Pemkab OKU dapat tanah, juga dapat uang dobel," katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan mengajuakn pledoi semaksimal mugkin atas tuntutan tersebut. Selain itu, juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan dan Dewas KPK agar turut memantau perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Jika dibandingkan dengan beberapa kasus lain, maka tuntutan JPU kepada klien kami terlalu tinggi," katanya.