Wabup OKU Tempati Sel Karantina di Rutan Pakjo Palembang

Konten Media Partner
15 Desember 2020 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup OKU, Johan Anuar, saat mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wabup OKU, Johan Anuar, saat mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Setelah dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Wabup OKU Johan Anuar, sementara waktu akan ditempatkan di sel karantina.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Mardan, mengatakan telah menerima terdakwa kasus korupsi atas nama Johan Anuar dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, JA kita tempatkan sementara di ruang isolasi khusus atau sel karantina," katanya, Selasa (15/12).
Hal itu lantaran yang bersangkutan berasal dari luar daerah sehingga sebagai upaya pencegahan potensi penularan virus corona (COVID-19).
"Makanya selama 14 hari kedepan kondisi kesehatannya akan dipantau," katanya.
Menurutnya, jika sudah menjalani isolasi dan telah dinyatakan sehat, maka JA baru akan dipindahkan ke kamar tahanan yang tersedia di Rutan Pakjo.
Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang sendiri sebelumnya memang telah menerima konfirmasi terkait pemindahan terdakwa, dan hanya mengikuti prosedur hukum untuk menahan terdakwa hingga adanya putusan dari Pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Seluruh proses hukum saat ini tetap dipegang oleh KPK dan PN Palembang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah, mengatakan tengah menyusun jadwal sidang bagi terdakwa Johan Anuar. Dalam waktu dekat akan dimulai sidang pertama.
"Wakil ketua PN Palembang, Erma Suharti ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan kasus tersebut," katanya.