Wakil Bupati Muara Enim Ditunjuk Gantikan Bupati yang Ditangkap KPK

Konten Media Partner
4 September 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Setelah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumsel, Herman Deru, langsung mengambil keputusan guna mengantisipasi kekosongan pemimpin di kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
"Surat penunjukan pelaksana harian (plh) sudah saya tandatangani. Segera akan saya panggil Wakil Bupati Muara Enim, Juarsyah, untuk menerimanya," kata Herman Deru, Rabu (4/9).
Nantinya, kata Herman Deru, pelaksana harian bupati hanya bertugas menjalankan tugas harian seorang bupati. Tidak bisa untuk mengambil kebijakan strategis, seperti mengenai anggaran, maupun kebijakan terkait jabatan ASN.
"Intinya belum bisa seperti bupati definitif. Sementara hanya menjalankan tugas-tugas kepemimpinan saja," katanya.
Herman Deru bilang, status pelaksana harian tersebut berlaku sampai adanya permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan pelaksana tugas (plt). Namun sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan seseorang untuk jadi pelaksana tugas kepala daerah. 
"Sampai dengan status hukumnya inkrah baru ada mekanisme lain. Seperti pengangkatan definitf. Kalau cukup syarat jadi Bupati," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap dugaan proyek pembangunan jalan, dengan total fee yang diterima sekitar Rp 13,4 miliar.
Selain bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi, yakni Robi Okta Fahlefi. (jrs)