Wakil Bupati OKU Resmi Ditahan Atas Kasus Korupsi Tanah Kuburan

Konten Media Partner
14 Januari 2020 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar saat digiring keluaar dari ruang penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar saat digiring keluaar dari ruang penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Jajaran penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan, resmi menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 12 jam.
ADVERTISEMENT
Johan Anuar sendiri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, dan jajaran Ditreskrim Polda Sumsel ke ruang tahanan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, menyangkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu. Terlebih saat ini kondisi Johan Anuar masih dalam kondisi tidak sehat pasca putusan penolakan di praperadilan.
"Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami juga dalam kondisi sakit dan sudah diperiksa oleh dokter dimana tensi darahnya 180/100," katanya, Selasa (14/1).
Menurut Titis, penahanan ini menurut kliennya juga ada muatan politis, mengingat pada April 2020, ada pendaftaran bakal calon bupati OKU. Johan Anuar, kata Titis, sudah merasa tidak nyaman atas proses hukum ini.
Titis bilang, laporan atas kasus ini sudah ada sejak tahun 2017 dan kenapa baru sekarang pihak penyidik memprosesnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Tadi klien kami juga meminta agar mohon agar melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri dan meminta proses ini lebih diawasi. Klien kami menganggap dia memang dijadikan target," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait kondisi kesehatan kliennya. Titis menjelaskan proses pemeriksaan oleh penyidik sendiri berlangsung sekitar 12 jam lebih, dengan 43 pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati. (foto: W Pratama/ Urban Id)
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, membenarkan adanya penahanan terhadap Johan Anwar. Meski begitu, Anton belum mau memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus ini.
"Iya benar, untuk jelasnya besok saja," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol, Supriadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Johan Anuar oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dijadwalkan sejak pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Iya, JA (Johan Anuar) kita panggil sebagai tersangka," katanya. (jrs)