news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wanita di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Jual Kucing Hutan

Konten Media Partner
4 Februari 2021 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kucing hutan. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kucing hutan. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, menuntut seorang wanita berinisial GMP (23 tahun) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
GM sendiri menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebut jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Persidangan secara virtual kasus jual beli satwa dilindungi di PN Kelas 1 A Palembang. (foto: istimewa)
"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2).
Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram.
"Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.