Wanita Korban Kekerasan 2 Perwira Polisi Ancam Laporkan Kapolda Sumsel

Konten Media Partner
27 Februari 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim pengacara wanita berinisial MR saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengacara wanita berinisial MR saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
A Rilo Budiman, pengacara dari seorang wanita berinisial MR (20 tahun) yang melapor karena diduga jadi korban kekerasan 2 perwira polisi saat di klub malam Palembang berencana melaporkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo ke Propam Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Pelaporan yang dilakukan ini karena buntut dari pernyataan sang Jenderal yang terkesan membela anggotanya yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
"Kami berencana juga akan melaporkan Kapolda Sumsel ke Propam Mabes Polri buntut pernyataannya," kata Rilo, Selasa 27 Februari 2024
Rilo menilai pernyataan yang disampaikan Kapolda Sumsel semesti tak terkesan membela anggotanya yang sedang dalam proses hukum. Dirinya berharap kapolda lah yang menjadi penengah dalam kasus ini bukan sebaliknya.
"Tetapi itu baru rencana akan kami laporkan karena pernyataannga terkesan berpihak ke anggota," jelas dia.
Rilo menyebut, saat ini kasus kekerasan yang menimpa kliennya oleh dua oknum polisi di Polres Banyuasin masih terus berjalan. Dirinya mengakui sempat ada upaya damai yang dilakukan oknum polisi tersebut. Hanya saja, pihak pelaku diketahui melaporkan balik korban ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kami masih fokus mencari keadilan bagi klien kami," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan anggota Polisi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan R Sukamto Palembang.
Kedua pamen berpangkat AKP berinisial YS dan KA melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya sesama polisi sekaligus ibu Bhayangkari. Kejadian pemukulan dan pengeroyokan itu bermula saat korbannya Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) mendapat pelecehan ketika melintas di depan para terlapor.
Dari cerita korban, dirinya sempat menyiram terlapor menggunakan air lantaran tak terima dilecehkan. Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek-cok hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di parkiran tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Menanggapi ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tak membantah. Dirinya menilai sudah terjadi upaya mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terlapor. Namun, diantara kedua belah pihak tak menemukan titik terang lantaran permintaan damai dari pelapor terlalu tinggi.
"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkap Rachmad.
Rachmad pun menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, soal kronologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.
"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.
"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.