Wanita Siram Teman Suami Pakai Air Keras karena Dilecehkan, Polisi: Hanya Alibi

Konten Media Partner
22 April 2024 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita bernama Dilla di Palembang jadi tersangka penganiayaan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wanita bernama Dilla di Palembang jadi tersangka penganiayaan. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya angkat bicara terkait pengakuan Dilla Rindiabi alias Dila (22 tahun), wanita yang ditangkap atas kasus penyiraman air keras terhadap Candra di Palembang.
ADVERTISEMENT
Di mana, Dilla sebelumnya mengaku tidak tahu kalau air yang disiramnya ke korban adalah air keras, dan hal itu terjadi lantaran korban sudah melecehkannya dengan meraba area sensitifnya.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, membantah pengakuan Dilla tersebut.
"Pernyataan itu hanya alibi tersangka (Dilla)," katanya, Senin, 22 April 2024.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras tersebut sudah terjadi sekitar 2 bulan, dan sejauh ini tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk membuat laporan bila memang terjadi dugaan tindak pelecehan yang dilakukan korban.
"Semestinya jika memang merasa menjadi korban pelecehan, ia harusnya melapor ke polisi. Tapi sampai saat ini tidak ada," katanya.
Haris menegaskan, penyidik bertindak profesional dalam setiap penegakan perkara, dan tidak serta-merta mengambil keputusan menetapkan status tersangka. Khususnya terhadap Dilla.
ADVERTISEMENT
"Jadi alibi dari tersangka itu belum bisa dibuktikan. Dia juga tidak membuat laporan," katanya.
Sebelumnya, dalam pengakuan saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, Dilla mengaku kesal terhadap korban yang meraba bagian sensitif saat mereka berboncengan motor.
"Kami berboncengan, pas di jalan dia meraba-raba saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan," katanya.
Kemudian, saat tiba di rumah mertuanya Dilla lantas mengambil botol berisi air dan langsung disiramkan ke wajah korban.
"Saya tidak tahu kalau itu air keras karena berada di dalam botol air mineral," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dilla dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.