Warga Banyuasin Bingung, Surat Suara Isinya Caleg Daerah Lain

Konten Media Partner
17 April 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Pulau Rimau yang menunjukkan surat suara salah cetak (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Pulau Rimau yang menunjukkan surat suara salah cetak (istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribuan warga yang berada di Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, dan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merasa bingung saat hendak memberikan hak suaranya. Karena surat suara calon legislatif daerah pemilihan II DPRD diduga mengalami salah cetak.
ADVERTISEMENT
Khoirul Anwal, salah seorang warga Kecamatan Pulau Rimau, mengaku saat hendak memberikan hak suaranya di TPS 01, Desa Tirta Mulia, terjadi kesalahan teknis pada surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banyuasin. Di mana, cover surat suara tertulis untuk daerah pemilihan II, namun isi caleg yang ada di dalamnya merupakan kandidat dari dapil yang berbeda.
"Kejadian ini terjadi di seluruh TPS yang ada di Pulau Rimau," katanya, Rabu (17/4)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana, membenarkan adanya kesalahan cetak pada surat suara tersebut. Hal itu terjadi Kecamatan Rimau, Betung, Tungkal Ilir dan Suak Tapeh. Alhasil, warga yang ingin menyalurkan hak suaranya untuk wakil rakyat ditingkat kabupaten terpaksa ditunda.
ADVERTISEMENT
"Laporan yang kita terima seperti itu. Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten akan kita lakukan pemilihan susulan," kata Kelly di Kantor KPU Sumsel.
Kelly mengatakan, telah menyampaikan laporan terkait temuan tersebut ke KPU Pusat, termasuk melakukan koordinasi untuk pencetakan ulang kertas suara itu. Pencetakan surat suara sebanyak 110 ribu lembar di empat kecamatan itu dilakukan berdasarkan penunjukan dari KPU Pusat.
"Dalam cetakan tersebut tertulis caleg untuk dapil II tapi nama nama yang tertera justru nama caleg dapil 1," katanya.
Dia mengatakan, untuk pemilu susulan bagi caleg DPRD Kabupaten tersebut, akan dilanjutnya dengan rentang waktu 10 hari ke depan. Mekanismenya akan dikoordinasikan lagi dengan KPU Banyuasin.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Ketua KPU Banyuasin untuk dimintai keterangan lanjutan. "Jika memang ada kelalaian tentunya akan dilihat sesuai dengan sanksi kode etik dan kesalahan yang dilakukan," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT