Warga OKI Minta Polda Sumsel Usut Kasus 'Suara Siluman' saat Pileg

Konten Media Partner
12 Juli 2019 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliaman bersama rekan saat menunjuukan bukti dugaan pelanggaran pemilu dari Gakkumdu OKI di Polda Sumsel. (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Aliaman bersama rekan saat menunjuukan bukti dugaan pelanggaran pemilu dari Gakkumdu OKI di Polda Sumsel. (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang mengaku perwakilan dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan menyambangi Mapolda Sumsel, Jumat (12/7). Kedatangan mereka guna meminta keadilan atas kasus dugaan 'suara siluman' pada pemilihan legislatif (Pileg) pada April lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara, Aliaman mengatakan, kehadiran pihaknya ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada penyelenggaran pemilihan legislatif (Pileg) yang telah mereka laporkan beberapa waktu lalu.
"Kita ingin agar kasus ini mendapatkan keadilan," katanya, Jumat (12/7).
Aliaman mengatakan, kasus yang dugaan pidana pemilu yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, OKI, tersebut melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh dua petugas KPPS di TPS 01 dan 05, satu PPS Desa Sukaraja, dan satu kerabat salah seorang calon anggota legislatif di OKI.
"Pelaporan itu mengenai adanya dugaan pengelembungan surat suara yang dilakukan petugas KPPS tersebut untuk memenangkan salah seorang calon legislatig." katanya.
Hal ini, kata dia, terbukti dengan adanya perbedaan antara daftar C1 dan C7 (daftar hadir). Sebab dari hasil C7 ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia tapi masih bisa memberikan suara. Artinya itu sama saja 'suara siluman'.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, mereka dilaporkan oleh Abdul Hamid ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kemudian dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindaklanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu bahwa terlapor diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu serta adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Polres OKI, dan statusnya sempat naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan ulang terkait hasil dari Gakkumdu.
"Akan tetapi kita sayangkan dari hasil penyidikan dan gelar perkara pihak penyidik Polres OKI menetapkan kasus tersebut dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sebab alat bukti yang ada tidak cukup menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Aliaman menyebutkan, padahal saat di Gakkumdu semuanya sangat jelas dan disidik oleh Kejaksaan, Bawaslu dan Polres OKI sendiri, penyidiknya sama bahkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Gakkumdu sendiri.
"Oleh karena itu kami berharap agar Polda Sumsel dapat memeriksa sejumlah jajaran Polres OKI atas kasus tersebut guna menegakkan keadilan bagi masyarakat," katanya. (jrs)