Warga Palembang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Konten Media Partner
23 Juli 2021 19:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang belum diperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan. Hal ini seiring dengan status 'Kota Pempek' yang masih menerapkan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan PPKM level 3 akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. Selama penerapan itu kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan tidak diizinkan.
"Selama penetapan PPKM Level 3 di Palembang kegiatan resepsi pernikahan masih belum diperbolehkan," katanya, Jumat (23/7).
Menurutnya, semua aturan dan pengetatan kegiatan masyarakat maupun sektor tertentu masih sama sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021.
"Instruksi yang kami terima pesta pernikahan ditiadakan sementara dan untuk hajatan kemasyaraakatan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, serta tidak ada makanan di tempat tersebut," katanya.
Hal itu mengingat COVID-19 dapat lebih cepat menular pada kondisi tertutup, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, serta saat makan bersama.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan minimal yang harus diterapkan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
"Kami imbau warga Palembang agar selalu taat protokol kesehatan dan jangan ada kerumunan yang dapat berpotensi menyebarkan virus," katanya.