news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menakar Urgensi Alokasi Dana Desa, Sudah Tepatkah?

Dicky Mulya Ramadhani
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ
Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dicky Mulya Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Original Desain My Self
zoom-in-whitePerbesar
Original Desain My Self
ADVERTISEMENT
Di era modern yang sangat berkembang sangat pesat ini, yang penuh persaingan dengan lokal dan global, kini melesat kemajuan dalam persaingan dan kemajuan mulai dari konteks teknologi, industry, dan infrastruktur. Maka hari ini negara kita sedang concern terkait pembangunan yang besar-besaran dimasifkan pemerataan baik level pusat ataupun ke daerah. Hal itu sebenarnya selain dari untuk kesejahteraan masyarakat juga untuk memikat para investor untuk menaruh saham investasi. Namun itu semua sedikit terkendala dengan kurangnya pemerataan pembangunan infrastruktur ke ranah Pedesaan atau Desa yang sumber dananya dari pusat atau APBN.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menciptakan suatu landasan yang kuat dalam melaksanakan pembangunan desa, pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengakui kewenangan bagi desa dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan, dan pendapatan Desa sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup di desa dan kesejahteraan masyarakat (Firmanzah, 2014).
Dana segar yang dikeluarkan negara untuk penganggaran dana desa memang tidak sedikit jumlahnya, hal itu membuat pertarungan dalam pemilihan kepala desa membuat suhu politik yang sangat tinggi, dulu kepemimpinan desa yang mayoritas bertamatkan hanya paling tinggi level SMA kini berbeda realitasnya, orang-orang yang bergelar strata satu-pun ikut tertarik dengan kepemimpinan di pedesaan, konteks melihat dana desa itulah yang membuat angin segar bagi para kepala desa yang berebut kursi kekuasaan. Maka tak heran cost politik di ranah desa semakin tinggi yang harus dipersiapkan, karena kultur masyarakat sudah terkontaminasi dengan money politic praktis. Dari situlah sebetulnya ada hasrat pengembalian modal biaya politik secara cepat kilat tanpa melihat value atau norma tata kelola pemerintahan ketika ia sudah menjabat kepemimpinan politik.
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Bagaimana Implementasinya
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kewenangan desa sebagaimana diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Pusat K/L yang direalokasi menjadi dana desa mencakup sejumlah program yang telah dilaksanakan. Adapun Belanja Pusat berbasis desa dan terkait dengan lingkup kewenangan pemerintah desa yang berpotensi/dapat dialihkan menjadi Dana Desa, antara lain: Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Pembinaan Upaya Kesehatan, Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan, Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Pangan Untuk Mencapai Swasembada, serta Penyediaan dan Pengembangan Prasarana, dan Sarana Pertanian.
Sebenarnya itu merupakan urgensi dari dialokasikannya dana desa secara fungsi yang efektif, namun pada realitasnya timbul distrust masyarakat terhadap pemerintah desa, karena apa, karena acap kali masyarakat tidak merasakan secara utuh dan optimal terkait alokasi dana desa yang jumlahnya fantastis untuk kepentingan operasional masyarakat desa. Padahal sejatinya bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Maka pertanyaannya sudah tepatkah implemetasi alokasi dana desa tersebut secara fungsi? Hal itu bisa kita jawab bersama dengan landasan Pasal 80 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi, peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan ekonomi pertanian berskala produksi, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Berangkat atas dasar itu kita perlu pahami bahwasanya terkadang kebermanfaatan itu tidak dirasakan secara signifikan dan tidak tepat sasaran. Maka tak heran persoalan dana desa menjadi suatu tantangan dan persoalan yang serius, sudah banyak kepala desa yang menjadi korban memakai Rompi Orange atas penyelewengan penggunaan yang dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Berbagai permasalahan yang melingkupi implementasi kebijakan ADD memerlukan perbaikan melalui langkah-langkah yang pertama evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, kedua sosialisasi petunjuk pelaksanaan ADD, serta pendampingan dari dinas terkait untuk proses perencanaan dan pelaksanaan ADD, ketiga perlunya pemahaman kepada masyarakat terhadap manfaat ADD, dan keempat kelembagaan yang kuat di desa untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan ADD. Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pembangunan desa melalui program ADD, diperlukan pelatihan bagi perangkat desa, penyediaan sarana yang memadai, dan adanya monitoring dan evaluasi sisi administrasi (pertanggungjawaban). Keberhasilan program ADD untuk pembangunan perdesaan memerlukan peningkatan kemampuan administratif perangkat desa, tersedianya sebuah sistem sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran, dan peningkatan suatu kepedulian elemen masyarakat terhadap pengawasan keuangan dan jalannya roda pemerintahan berlangsung, di situlah sinergisasi masyarakat dan pemerintah desa diuji dalam membangun desa yang berkemajuan, berkeadilan, berkesejahteraan serta akuntabel.
ADVERTISEMENT
Hal lain juga seharusnya pengalokasian Dana Desa sebaiknya dilaksanakan secara transfer dengan syarat (specific purpose grant) pada program-program penurunan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan pendidikan/keterampilan di perdesaan. Keterkaitan alokasi dana desa dengan kriteria tersebut akan membantu meningkatkan fokus musrenbangdes dalam merencanakan program/kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat desa.
**Oleh: Dicky Mulya Ramadhani
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ, Kader IMM FISIP UMJ.