Mengenal Pernikahan Dini dan Dampak Buruk bagi Pelakunya

Arya Pradipta
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Pradipta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: pexels.com/Ольга Волковицкая:
zoom-in-whitePerbesar
Source image: pexels.com/Ольга Волковицкая:
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah sebuah kewajiban dalam agama yang memiliki sebuah perjanjian dengan ditandainya keterikatan ijab kabul antara wali nikah mempelai pria dengan mempelai wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan asas-asas agama Islam yang sesuai dengan ajarannya. Namun pernikahan di bawah umur kembali menjadi buah bibir setelah diadakannya perkawinan antara salah satu kasus pernikahan dibawah umur yang menjadi sorotan yaitu pernikahan kakek 50 tahun dengan remaja berusia 14 tahun di Lombok.
Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dibawah umur ini, mulai dari faktor sosial, ekonomi, bahkan budaya. Bahkan salah satu penyebab terjadinya kanker serviks itu karena pernikahan di bawah umur. Oleh karena itu agama Islam sangat melarang pernikahan di bawah umur ini karena memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Sebab perkawinan di bawah umur ini adalah suatu hal yang sangat dilarang di dalam agama Islam, dikarenakan menimbulkan efek negatif pada masa remaja dikarenakan pernikahan dini.
Pada pernikahan dibawah umur ini sangat mengganggu proses berkembang nya remaja di masa muda yang semestinya dapat berteman positif dengan teman sebaya yang lain nya, tetapi ini sudah memiliki ikatan batin akibat dampak dari perkawinan di bawah umur tersebut. Dampak selanjutnya muncul pada faktor kesehatan wanita, di mana organ-organ reproduksi masih belum dapat berfungsi secara maksimal, karena usianya belum matang. Dengan belum siapnya organ reproduksi wanita dapat menimbulkan kematian ibu dan bayi dalam proses persalinan dan apabila setelah melahirkan dikhawatirkan kesiapan mental sang ibu dalam merawat anak belum siap karena usia yang belum dini. Untuk mengatasi terjadinya pernikahan usia di bawah umur maka pemerintah melakukan berbagai upaya salah satunya mengadakan program belajar 12 tahun diharapkan wawasan mereka berkembang dan diharapkan dapat melanjutkan ke jenjang perkuliahan, hal tersebut ditujukan agar pengalaman dan pengetahuan didapatkan agar mereka dapat membimbing anak-anak mereka kelak. Karena untuk membimbing anak-anak orang tua harus memiliki mental yang baik dan emosi yang stabil untuk membimbing anak-anak mereka.
Source image: pexels.com/Jasmine Carter
Diharapkan dengan memiliki pendidikan yang tinggi dan di usianya yang dewasa faktor tersebut dapat memenuhi. Untuk menunjang hal tersebut pemerintah menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang dilarangnya perkawinan di bawah umur" Dan "Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perkawinan, yang berbunyi batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan masyarakat di Indonesia semakin sadar bahwa pernikahan usia dini itu banyak sekali resikonya dan diharapkan juga mereka menyadari bahwa pendidikan itu sangat penting untuk modal mereka di masa depan. Karena untuk menciptakan generasi yang tangguh di masa depan dibutuhkan orang tua yang mampu memberikan dukungan yang baik dari berbagai aspek, dari aspek pendidikan, kesehatan, dan bimbingan agama sebagai landasan mereka untuk menghadapi masa depan dan semua itu dapat mereka dapatkan dengan pendidikan dan pengalaman bersosialisasi di lingkungan sekitar sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Undang-Undang tersebut juga diperkuat dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 6 yang artinya :
ADVERTISEMENT
Artinya : Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas pandai memelihara harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya harta anak yatim melebihi batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
Daftar pustaka
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-perkawinan-di-bawah-umur-THR6j
Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang dilarangnya pernikahan di bawah umur dan pasal 7 ayat 1 tentang UU No 16 tahun 2009 tentang perkawinan
ADVERTISEMENT
https://media.neliti.com/media/publications/40698-none-54f1e6d5.pdf