Gerakan Sukarelawan Menuju Kepemimpinan yang Inklusif dan Kompeten

Mukhtar Habib
Kelahiran Medan 07 Agustus 1989 Penulis Lepas, Konten Kreator, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN), Pemerhati Sosial.
Konten dari Pengguna
17 September 2023 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mukhtar Habib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Volunterisme dalam persidangan, foto: Istock

Volunteer Dukung Usia Muda Presiden Indonesia

Volunteer diartikan di sini adalah sebuah gerakan sukarelawan dengan semangat mendorong dan mendukung usia muda agar jadi "Presiden Indonesia yang Inklusif dan Kompeten
ADVERTISEMENT
Selanjutnya istilah yang berkaitan yaitu, Petitum adalah permohonan harus berisi permintaan penyelesaian kepentingan pemohon yang tidak melanggar hak orang lain, serta tidak bersifat condemnatoir.
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan volunter untuk menyelesaikan perkara ex-parte dalam keadaan sangat terbatas atau eksepsional dalam perkara tertentu saja, dikutip dari books.google.co.id.
Adapun dasar hukum perkara voluntair ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999, Namun saat ini telah diubah lagi menjadi 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Penylesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.” (dilansir dari ; pa-blitar.go.id).
Jika dikaitkan dengan prinsip 5 dasar pandangan Ruth Carlton tentang mediasi untuk diambil dan dikonversikan sebagai acuan seputaran kepemimpinan yang saya (pen) nilai cukup untuk dapat dijadikan penguat. (dikutip dari jurnal Huma Betang Demokrasi, Volume 1 Nomor 1 Juni Tahun 2021).
ADVERTISEMENT
Kelima prinsip tersebut adalah prinsip kerahasiaan, prinsip, sukarela (volunteer), prinsip pemberdayaan (empowerment), prinsip netralitas (neutrality) dan prinsip solusi yang unik (a unique solution).
Dia adalah Arkaan Wahyu, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dalam hal ini dia mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali ketentuan tentang batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Salah satu volunteer, Guy Rangga Boro saat mengajukan permohonan serupa, foto: Dok.Mahkamah Konstitusi RI
Selain itu, ada juga Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga yang merupakan warga yang mengajukan permohonan serupa.
Dalam hal ajuan tersebut para pengacara Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung yang mewakili pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 menjelaskan bahwa kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seseorang.
ADVERTISEMENT
Mereka mengilustrasikan perbandingan antara seseorang yang berusia 40 tahun yang memiliki sedikit pengalaman dan seseorang yang berusia 21 tahun yang telah memimpin di tingkat daerah dan mengelola perusahaan.
Dalam pandangan mereka, kepemimpinan seseorang yang lebih muda seharusnya dinilai lebih kompeten daripada yang berusia 40 tahun.
Mereka berpendapat bahwa membuka peluang bagi warga negara setidaknya berusia 21 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Penjelasan mereka bahwa usia hanya menjadi faktor yang membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Kemudian setelah itu, Wakil Ketua MK Saldi meminta agar para pemohon atas ajuan tersebut untuk memberikan argumentasi.
Ilustrasi batasan usia kepemimpinan Indonesia yang dimohonkan, foto: Istock
“Kenapa usia tidak 21 tahun bertentangan dengan UUD 1945, yang 25 tahun maka carikan alasannya, ini nanti hakim akan menilai ini,” jelas Saldi, dikutip dari humasmkri.go.id.
ADVERTISEMENT
Saldi juga menyebutkan para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Dan dikabarkannya, selambat-lambatnya permohonan dapat disampaikan pada Rabu, 20 September 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

John F. Kennedy
John Fitzgerald Kennedy kelahiran 29 Mei 1917 ini dikenal dengan nama JFK. Dia adalah Presiden Amerika Serikat ke-35 dan menjabat sejak Januari 1961. Saat berusia 43 tahun, ia menjadi presiden termuda yang pernah ada setelah Theodore Roosevelt.
Kim Jong Un
Kim Jom Un beserta tamu kenegaraannya, foto: Shutter Stock
Kim Jong Un, adalah pemimpin negara Korea Utara ini dengan sebutan Komandan Tertinggi Tentara Rakyat Korea Utara dan Ketua Komisi Pertahanan Nasional, dilansir dari namu.wiki. Dia lahir pada 8 Januari 1984 dan dilantik menjadi Pemimpin Tertinggi Republik Demokratik Rakyat Korea, atau setara dengan presiden. Dirinya mulai menjabat berumur 28 tahun cukup muda pada 11 April 2012 lalu .
ADVERTISEMENT
Giacomo Simoncini
Lahir pada tanggal 30 November 1994, setelah menjabat ia akan menjadi Kepala Negara termuda di dunia dalam sejarah San Marino. Republik San Marino ini merupakan negara terkecil kelima di dunia yang dikelilingi wilayah negara Italia.