Film Dokumenter 'di Balik Kilang': Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Muhammad Sidiq Pamungkas
Seorang Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro yang tertarik kepada Isu Hak Asasi Manusia, Isu Sosial Kemasyarakatan, Isu Lingkungan, dan Isu Kesehatan.
Konten dari Pengguna
16 Juli 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Sidiq Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Film Dokumenter

Iluistrasi : Pekerja menggunakan APD, Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Iluistrasi : Pekerja menggunakan APD, Freepik.com
ADVERTISEMENT
Siapa yang tidak tahu film dokumenter yang satu ini. Film ini pernah menerima penghargaan menjadi Film Dokumenter Terbaik Festival Film KPK tahun 2015. Film ini merupakan karya dari mahasiswa-mahasiswi Telkom University (Tel-U) yang pada awalnya dijadikan sebagai media pembelajaran pada program “Indonesia Mengajar”. Film dokumenter ini merupakan salah satu film dokumenter yang wajib untuk di tonton karena akan memberikan edukasi kepada kita melihat bagaimana realita dari isu-isu sosial yang muncul di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Memang bisa dikatakan bahwa film dokumenter bukanlah media tontonan biasa karena film ini merupakan salah satu karya jurnalistik yang memotret masyarakat beserta kondisi dan peristiwanya yang benar-benar terjadi.
Film Dibalik Kilang ini menggambarkan sebuah cerita realita yang terjadi di Wonocolo. Film ini menyoroti tentang sumur-sumur tua yang merupakan peninggalan pada saat zaman penjajahan Belanda dari yang awalnya hanya merupakan peninggalan hingga kini yang dibuka kembali oleh masyarakat sekitar untuk memenuhi kehidupan ekonomi masyarakat tersebut.
Belanda pada kala itu meninggalkan sebanyak 148 buah sumur tua yang setengahnya masih belum ditemukan. Sumur-sumur tersebut merupakan sumur bekas pengeboran minyak. Saat ini kebutuhan minyak meningkat mengakibatkan negara dan masyarakat sekitar membuka kembali sumur tua tersebut. Hingga pada saat ini sumur yang dibuka telah melebihi sumur yang ditemukan karena adanya pengeboran sumur illegal oleh beberapa oknum.
ADVERTISEMENT
Sekilas dari penjelasan tersebut bisa menjadi gambaran bagaimana kondisi realita yang ada saat ini. Akan tetapi, di sini saya akan mencoba untuk menggali informasi lain bukan berkaitan dengan sumur baru yang illegal. Saya akan coba melihat perspektif bagaimana kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari tenaga kerja yang bekerja pada sumur-sumur tersebut.
Kita semua tahu bahwa sebenarnya peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termuat dalam UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini dapat dikatakan sebagai produk hukum yang terbaik karena bisa bertahan melewati berbagai zaman, belum pernah sekalipun UU ini diubah untuk pembaharuan.
Di dalam film tersebut juga memotret bagaimana kejadian kecelakaan yang sebelumnya telah menimpa area tersebut. Sopran yang merupakan penanggung jawab operasional sumur mengatakan bahwa kejadian kecelakaan kerja tersebut terjadi karena adanya korsleting pada pompa air yang mengakibatkan api menyala ke tangki lalu merembet ke penampungan dengan sangat cepat. Kecelakaan kerja tersebut menimbulkan kerugian 15.000 liter minyak terbakar habis atau setara dengan 60 juta rupiah. Karena kejadian tersebut, maka diharuskan untuk membuat perencanaan kerja dari awal kembali termasuk dengan pedoman K3 sebelum memulai aktivitas normal kembali.
ADVERTISEMENT
Tahan yang merupakan sekretaris KUD sumber pangan mengatakan bahwa berkaitan dengan K3 diurus oleh tim HSE, dari KUD sendiri menyatakan bahwa mereka telah memberikan APD kepada para pekerja seperti helm dan seragam. Mirisnya setelah di-crosscheck dengan mewawancarai seorang penambang bernama Sunarko mengatakan bahwa belum ada pemberian APD. Beliau menyatakan bahwa kesehariannya mereka hanya menggunakan perlengkapan seadanya. Bahkan perlengkapan yang biasanya mereka kenakan merupakan APD yang mereka beli sendiri bukan pemberian dari pihak KUD. Sunarko juga menyebutkan bahwa pemerintah dan KUD belum pernah memberikan penyuluhan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari sini dapat kita pastikan bahwa apa yang terjadi pada realita tidak sesuai dan melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia . Pada UU No 1 Tahun 1970 pasal 14 poin (c) menyebutkan bahwa pengurus wajib untuk “Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”
ADVERTISEMENT
Selain itu juga melanggar pasal 9 tentang pembinaan terutama ayat 3 yang menyatakan “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.”
Ani seorang pemilik kopi yang berada di area pertambangan juga menyatakan bahwa pengamanan tidak pernah dilakukan, bahkan dia sering melihat para pekerja hanya memakai celana pendek biasa dan merokok di area pertambangan tanpa takut mengakibatkan timbulnya pantikan api yang bisa menyebabkan ledakan atau kebakaran.
Melihat dari pernyataan tersebut cukup diragukan apakah perusahaan melaksanakan sesuai dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 atau tidak. Ayat 1 menyebutkan “Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
ADVERTISEMENT
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. ”
Dan pada ayat 2 “Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.”
Sekali lagi cukup mengejutkan ketika pernyataan yang disampaikan oleh Tahan dengan Sunarko dan Ani berkebalikan. Tahan menyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak pernah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal akan tetapi Sunarko dan Ani berkata sebaliknya sekaligus menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi. Hal yang paling mengejutkan ketika Sunarko berkata bahwa KUD tidak tahu dan tidak mau tahu dengan kejadian kecelakaan kerja di sana.
ADVERTISEMENT
Disisi lain Tahan mengatakan bahwa dengan adanya KUD sebenarnya para pekerja akan lebih aman selama bekerja karena mendapat jaminan seperti pembuatan kartu BPJS dengan mendata para pekerja. Tahan juga mengatakan bahwa sebenarnya para pekerja lah yang jarang memikirkan terkait dengan keselamatan kerja. Lagi-lagi Sunarko memberikan pernyataan yang berkebalikan bahwa Jaminan Kesehatan belum diberikan oleh pihak KUD serta mereka pun belum pernah mendata para pekerja.
Dari berselisihannya pernyataan-pernyataan tersebut sangat disayangkan bahwa realitanya para pekerja yang seharusnya memiliki hak tentang keselamatan kerja tidak sepenuhnya terjamin. Hal-hal seperti ini harus kita telusuri lebih lanjut jangan sampai kejadian serupa terjadi di tempat kerja lain. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah aset utama untuk menuju kesejahteraan, jangan menjadikan hal tersebut hanya sebagai guyonan atau ocehan belaka tanpa diterapkan. Sekadar mengatakan “terpenuhi” akan tetapi tidak sesuai realita hanya untuk bertanggung jawab kepada atasan dengan data palsu merupakan kegiatan yang sangat keji karena taruhannya adalah nyawa para pekerja.
ADVERTISEMENT