Ilustrasi penjara Panopticon.

Panopticon Polisi Virtual

Usman Hamid
Director of Amnesty International Indonesia.
9 April 2021 18:52 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dalam negara demokrasi, ruang publik adalah ruang intelektual untuk menumbuhkan manusia sebagai makhluk hidup yang mampu berpikir merdeka. Meningkatnya profil internet dan media sosial—di mana makin banyak yang bisa terlibat percakapan di ruang publik—bahkan sempat membuat sebagian kalangan yakin bahwa teknologi komunikasi ini juga bisa meningkatkan kualitas demokrasi.
Namun harapan itu masih terlalu utopis. Di Indonesia, ruang publik yang diharapkan bisa memfasilitasi percakapan dengan nalar kritis justru makin terancam dengan bentuk-bentuk baru pengekangan kebebasan internet. Salah satunya adalah pembentukan “polisi virtual”.
Pada Februari 2021, polisi virtual mulai diaktifkan. Polisi virtual ini bertugas berpatroli secara virtual dan menegur pengguna media sosial yang dianggap melanggar UU ITE. Jika teguran tak diindahkan, polisi siber turun tangan memberi tindakan.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten