Dalam negara demokrasi, ruang publik adalah ruang intelektual untuk menumbuhkan manusia sebagai makhluk hidup yang mampu berpikir merdeka. Meningkatnya profil internet dan media sosial—di mana makin banyak yang bisa terlibat percakapan di ruang publik—bahkan sempat membuat sebagian kalangan yakin bahwa teknologi komunikasi ini juga bisa meningkatkan kualitas demokrasi.
Namun harapan itu masih terlalu utopis. Di Indonesia, ruang publik yang diharapkan bisa memfasilitasi percakapan dengan nalar kritis justru makin terancam dengan bentuk-bentuk baru pengekangan kebebasan internet. Salah satunya adalah pembentukan “polisi virtual”.
Pada Februari 2021, polisi virtual mulai diaktifkan. Polisi virtual ini bertugas berpatroli secara virtual dan menegur pengguna media sosial yang dianggap melanggar UU ITE. Jika teguran tak diindahkan, polisi siber turun tangan memberi tindakan.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814