Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung

19 Februari 2017 15:30 WIB
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah (ilustrasi) (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia asal Serang, Banten, menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Aksi Siti Aisyah yang menyebabkan kematian abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu terekam kamera CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA 2) Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kini Siti Aisyah telah ditahan oleh Polis Diraja Malaysia dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di Malaysia, ada 3 jenis hukuman atas pelanggaran pembunuhan berdasarkan jenis pembunuhan yang dilakukan.
The Penal Code (Kanun Keseksaan) --Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia-- telah mengatur tiga jenis pelanggaran pembunuhan atau tindakan yang menyebabkan kematian orang lain, meliputi:
1. Pembunuhan berencana
2. Bersalah melakukan pembunuhan, tapi tak seberat pembunuhan berencana
3. Menyebabkan kematian orang lain karena kelalaian
Siti Aisyah (Foto: Istimewa)
Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, lembaga advokasi buruh migran Indonesia, mengatakan bahwa Siti Aisyah bisa terancam hukuman Pasal 302 Penal Code Malaysia. Hukuman tersebut bakal menimpa Siti jika ia terbukti terlibat melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Kim Jong Nam.
ADVERTISEMENT
"Kanun Keseksaan, Pasal 302," kata Wahyu kepada kumparan melalui pesan singkat, Minggu (19/2).
Pasal 302 Penal Code Malaysia menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan pembunuhan berencana akan dikenai hukuman mati. Hukuman mati di Malaysia adalah berupa hukuman gantung.
Berdasarkan Pasal 300 Penal Code, seseorang dinyatakan melakukan pembunuhan berencana dengan salah satu kondisi berikut:
(a) Apabila tindakan yang menyebabkan kematian itu dilakukan dengan tujuan menyebabkan kematian;
(b) Apabila dilakukan dengan tujuan menimbulkan cedera yang ia tahu dapat menyebabkan kematian;
(C) Apabila dilakukan dengan tujuan menimbulkan cedera, dan cedera yang ditimbulkan itu secara alami cukup untuk menyebabkan kematian; atau
(D) Apabila orang yang melakukan perbuatan tersebut tahu bahwa tindakannya sangat berbahaya sehingga memiliki kemungkinan untuk menyebabkan kematian atau cedera yang mungkin menyebabkan kematian, dan melakukan tindakan tersebut tanpa alasan apa pun untuk menimbulkan risiko yang menyebabkan kematian atau cedera seperti yang disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
Namun begitu, Wahyu juga mengatakan bahwa Siti memiliki kemungkinan untuk bebas dari ancaman hukuman pidana tersebut. Wahyu menyebut nama Wilfrida sebagai contoh pekerja migran Indonesia yang pernah bebas dari ancaman hukum mati di Malaysia.
“Wilfrida dulu dituntut hukuman mati tapi ketika terbukti jadi korban trafficking malah dibebaskan,” ungkap Wahyu.
Wahyu berharap pihak kepolisian Malaysia dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan Siti Aisyah. “Dia korban sindikat perekrutan perempuan untuk tujuan-tujuan kejahatan transnasional: kegiatan mata-mata, transaksi narkotika, dan lain-lain,” kata Wahyu.
Wahyu menyatakan bahwa tugas kepolisian seharusnya tidak berakhir pada penuntutan Siti Aisyah, tetapi mengungkap sindikat dan otak pembunuhan. Wahyu juga menambahkan, pengacara atau penasihat hukum yang mendampingi Siti Asiyah harus membuktikan bahwa Siti berada dalam jebakan sindikat tersebut.
ADVERTISEMENT
Infografis Terduga Pembunuh Kim Jong Nam (Foto: Bagus Permadi/kumparan)