WNI di Arab Saudi Tolak Rencana Pengiriman Kembali TKI ke Timur Tengah

21 Oktober 2017 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat Indonesia di Arab Saudi (Foto: Dok. Sejumlah elemen WNI di Arab Saudi)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Indonesia di Arab Saudi (Foto: Dok. Sejumlah elemen WNI di Arab Saudi)
ADVERTISEMENT
Sejumlah masyarakat warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi mengeluarkan pernyataan menolak rencana pengiriman kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan penolakan pengiriman TKI itu mereka keluarkan berkaitan dengan adanya pertemuan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Dr. Ali Bin Nasser Al-Ghufais yang kabarnya berencana akan mengirimkan kembali TKI yang bekerja di sektor domestik ke Arab Saudi.
Padahal, hingga saat ini status moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi, yang dikeluarkan sejak 2012 masihlah berlaku sehingga pengiriman TKI ke wilayah tersebut seharusnya belum diperbolehkan.
Sejumlah elemen masyarakat Indonesia yang mengeluarkan pernyataan menolak pengiriman TKI tersebut terdiri dari PCINU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) Arab Saudi, Formida (Forum Musyawarah Masyarakat Indonesia Jeddah) Arab Saudi, PCIM (Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah) Arab Saudi, PCK GP Ansor (Pimpinan Cabang Khusus Gerakan Pemuda Ansor) Arab Saudi, PCI (Pimpinan Cabang Istimewa) Muslimat NU Arab Saudi, SPMI (Serikat Pekerja Migran Indonesia) Arab Saudi, PPMI (Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) Arab Saudi, Mabes BMI (Markas Besar Buruh Migran Indonesia) Arab Saudi, P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) Arab Saudi, PKB Arab Saudi, PKS Arab Saudi, dan Gerindra Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana siaran pers yang diterima kumparan, Sabtu (21/10), isi pernyataan lengkap sejumlah elemen masyarakat Indonesia di Arab Saudi itu adalah sebagai berikut.
1. Menolak rencana pemerintah RI untuk mengirim TKW Domestik ke Arab Saudi menggunakan skema baru yang telah disusun, dengan alasan sebagaimana tertera dalam pernyataan bersama 12 organisasi masyarakat WNI Arab Saudi dan yang telah dikirimkan kepada semua pihak terkait dan berkompeten dengan permasalahan WNI/TKI.
2. Mendesak pemerintah RI dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI untuk serius mempertimbangkan masukan dari mayoritas elemen masyarakat WNI di Arab Saudi sehubungan dengan lebih banyaknya unsur kemudlaratan apabila dibuka kembali pengiriman TKW domestik ke Arab Saudi.
3. Menyayangkan adanya pemberitaan tendensius dan sepihak di beberapa media tanah air yang tidak mempresentasikan kondisi sebenarnya, yang mana seolah mayoritas elemen WNI di Arab Saudi menyetujui rencana pengiriman TKW domestik ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
4. Mendukung segera disahkannya Draf Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) menjadi UU PPMI untuk menghadirkan kepastian dan kekuatan hukum dalam perlindungan kepada Pekerja Migran di semua negara.