First Travel, Akuntansi, dan Kontrol Internal

Victor Kartawiguna
karyawan swasta
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2017 16:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Victor Kartawiguna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor First Travel (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Kasus yang dialami oleh First Travel sangat menarik untuk dipelajari khususnya oleh masyarakat yang mau mendirikan perusahaan, melakukan usaha, atau telah mempunyai perusahaan. Tujuan dari tulisan ini adalahagar pemilik perusahaan dapat terhindar dari masalah yang besar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dimulai dari ribuan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan Ibadah Umroh. Agar calon jemaah ini dapat berangkat sesuai jadwal, maka First Travel membutuhkan investor atau calon jemaah baru sehingga First Travel mempunyai dana yang cukup. Saya tidak akan menyatakan kasus ini sebagai kasus penipuan atau perbuatan pidana lain. Hal ini karena saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, ada 2 kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik First Travel yaitu:
1. Tidak mampu memisahkan kekayaan Perusahaan dan kekayaan pribadi.
Di dunia akuntansi dikenal prinsip entitas ekonomi. Akuntansi menyatakan bahwa perusahaan adalah sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri, terpisah dengan pribadi pemilik ataupun entitas ekonomi yang lain. Akuntansi memisahkan dengan jelas antara kekayaan atau aset perusahaan dan kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh lembaga resmi Pemerintah yaitu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terungkap bahwa sebagian uang calon jemaah First Travel yang belum berangkat, dipakai oleh pemilik First Travel untuk membeli mobil, rumah dan barang mewah lain. PPATK juga mengungkapkan bahwa uang tersebut juga dipakai untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh pemilik First Travel.
Perbuatan yang dilakukan oleh pemilik First Travel sangat tidak sesuai dengan prinsip akuntansi. Pemilik First Travel seharusnya mengatur keuangan perusahaan dengan bijak. Uang setoran calon jemaah hanya boleh digunakan untuk pembiayaan Ibadah Umroh seperti membayar tiket pesawat, membayar Hotel dan pembiayaan lain. Jika uang tersebut ingin dikembangkan, uang tersebut dapat diinvestasikan dengan cara yang aman yaitu dengan cara ditaruh di bank syariah dalam bentuk deposito. Investasi ini sangat aman karena simpanan di bank dijamin oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pemilik perusahaan hanya diperbolehkan untuk mendapatkan gaji, tunjangan, bonus dan dividen. Pemilik perusahaan tidak boleh menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi walau pemilik perusahaan mempunyai kuasa untuk melakukan hal tersebut. Jika pemilik perusahaan memaksa untuk menggunakan uang perusahaan maka kematian perusahaan tinggal menunggu waktu.
2. Komisaris merangkap sebagai Direktur Keuangan
Polisi sudah menetapkan adik pemilik First Travel adalah Komisaris merangkap Direktur Perusahaan. Rangkap jabatan ini adalah suatu hal yang tidak boleh terjadi. Hal ini karena Komisaris bertugas untuk mengawasi Direksi. Hal ini menunjukkan internal kontrol tidak ada sama sekali, tidak ada pihak yang mengawasi Direksi.
UU Perseroan Terbatas telah mengatur fungsi dari komisaris yaitu melakukan pengawasan atas 2 hal, yaitu kebijakan yang diambil oleh direksi dan operasional perusahaan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Komisaris juga berwenang untuk memberikan nasihat kepada Direksi agar terhindar dari kerugian.
ADVERTISEMENT
Pemilik First Travel seharusnya menunjuk seseorang untuk menjalankan tugas sebagai bagian keuangan dan menunjuk pihak lain sebagai Komisaris. Fungsi pengawasan ini sangat penting dan harus dilakukan karena perusahaan membutuhkan pihak atau seseorang untuk mengingatkan apabila ada kesalahan dalam operasional perusahaan. Hal ini agar perusahaan terhindar dari kesulitan atau masalah besar. Apabila dirasakan perlu, maka pemilik perusahaan dapat menunjuk kantor akuntan publik sebagai auditor untuk melakukan audit keuangan. Hal ini untuk memastikan laporan keuangan perusahaan dalam keadaan wajar sehingga dapat dipercaya untuk mengambil keputusan.