Demokrat: Aneh, Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Langsung

8 Maret 2017 13:46 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Pengadilan Tipikor yang akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang dijadwalkan Kamis (9/3), melarang media untuk menyiarkan secara langsung. Partai Demokrat yang nama kadernya turut disebut dalam proyek e-KTP, menyayangkan hal itu.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin sidang besok itu dibuka sebesar-besarnya. Jangan malah ada kesan ingin ditutup-tutupi termasuk tidak disiarkan secara langsung. Kan aneh gitu. Ayolah keterbukaan ini dibuka seluas-luasnya,” ujar Waketum Partai Demokrat, Roy Suryo, saat dihubungi kumparan, Rabu (8/3).
Meski begitu, Roy meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan partai Demokrat. Dalam dakwaan, nama Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar dari proyek e-KTP tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu, saat itu juga saya tidak bersentuhan langsung dengan yang bersangkutan. Jadi tolong tidak perlu dikaitkan-kaitkan lagi dengan Demokrat,” tegas Roy.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo menghadiri Poltracking Indonesia. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin. Dia menyatakan Demokrat protes keras jika sidang tidak bisa disiarkan secara langsung lewat media.
"Ini kasus yang menyangkut uang rakyat, kok enggak boleh terbuka, kan agak janggal," ucap Didi dihubungi terpisah.
"Saya protes keras kalau besok sidangnya tidak disiarkan secara langsung," tegas mantan anggota komisi hukum DPR RI itu.