KJRI New York Pulangkan Imam Masjid Daud Rasyid

1 Juli 2017 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daud Rasyid (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Daud Rasyid (Foto: Facebook)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) mengijinkan imam besar masjid Indonesia di New York Daud Rasyid Harun kembali ke Indonesia. Sebelumnya ia ditangkap karena dituduh melanggar dokumen keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Sidang pengadilan imigrasi yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Juni 2017 di New York telah mengijinkan Daud Rasyid Harun untuk kembali ke tanah air tanggal selambat lambatnya tanggal 31 Juli 2017," ujar Konsul Jenderal RI di New York, Abdul Qadir Jaelani dalam surat tertulis, Minggu (1/7).
Sebelum sidang, Daud mengajukan permohonan voluntary departure, yaitu permohonan pulang secara sukarela untuk menghindari deportasi.
"Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi. Hal itu keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI," kata Abdul.
KJRI mengatakan penangkapan terhadap Daud dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dimiliki KJRI New York, Daud tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat (dalam hal ini Masjid Al-Hikmah).
Segala keputusan yang telah diambil oleh KJRI New York itu adalah prosedur tetap yang dilakukan kepada seluruh WNI dalam melaksanakan fungsi perlindungan WNI.
Pelaksanaan fungsi perlindungan dimaksud telah dilakukan oleh KJRI New York dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan hukum nasional Amerika Serikat dan kaidah – kaidah hukum Internasional.
Sejak Daud ditangkap pada tanggal 19 Juni 2017, KJRI New York secara aktif mengupayakan perlindungan kekonsuleran, terutama untuk menjamin pemenuhan hak–hak dasar.
ADVERTISEMENT