Implementasi Evaluasi Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemenkes

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi: Pribadi
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/02/2021 tentang tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif mengatur pula bagaimana evaluasi terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kesehatan Instansi saya bernaung. Implementasi terkait bagaimana evaluasi tarif PNBP dilakukan disampaikan oleh Pak Robby Martaputra Kasie Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L II A DJA, Kemenkeu dalam Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan PNBP Lingkup Kemenkes 20-24 September 2021 lalu di Bandung , berikut ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
1. Pemetaan pengaturan tarif PNBP Lingkup kemenkes
Diketahui bahwa tarif PNBP di Lingkup Kemenkes mengacu pada 3 peraturan :
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Lingkungan Kemenkes, mengatur tarif layanan terdiri dari:
b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUP Dr. Johannes Leimena terdiri dari tarif:
c. PMK 104 Tahun 2021 tentang Tarif Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yaitu Tarif Pengujian Laboratorium
ADVERTISEMENT
Dari ketiga jenis aturan tarif di atas kemudian diidentifikasi mana yang terkategori sebagai tarif volatil, contohnya tarif pengujian laboratorium dan tarif pelatihan teknis substantif pada PP 64 tahun 2019 serta tarif pengujian laboratorium pada PMK 152 tahun 2020, Ketiga tarif ini memenuhi kroteria sebagai tarif volatil. Selain itu, identifikasi berikutnya adalah tarif layanan magang dan kalibrasi pada PP 64 tahun 2019 dan tarif layanan magang pada PMK 152 tahun 2020 apakah tarif keduanya memenuhi kriteria sebagai tarif volatil dimana minimal dalam 1 tahun dapat terjadi perubahan sehingga diperlukan justifikasi melalui kajian tertentu lagi. Selebihnya tarifnya diatur tetap melalui PP, sedangkan PMK 104 tetap akan diatur dalam PMK karena seluruh tarifnya merupakan uji laboratorium. Terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP, harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam PP No. 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP, terdapat amanat bahwa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan (7 Desember 2023) Kemenkes paling lambat harus menyesuaikan tarifnya menggunakan ketentuan PMK 113 tahun 2021 ini.
ADVERTISEMENT
2. Analisis Efektivitas Pengenaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Setelah dilakukan pemetaan tarif untuk mengidentifikasi tarif yang ada langkah berikutnya adalah lakukan analisis perhitungan efektivitas tarif dengan menggunakan formula Perhitungan Efektivitas Berdasarkan PMK 113/2021 yaitu dengan membagi rata-rata realisasi volume jenis PNBP A selama 3 tahun terhadap rata-rata volume seluruh jenis PNBP sema 3 tahun. Hasilnya terbagi menjadi empat kriteria , kriteria 1) nilai >1 sangat efektif, 2) nilai 0.8 -1 adalah efektif, 3) nilai 0,01 – 0,8 kurang efektif, 4) nilai 0.00- adalah tidak efektif. Analisis terhadap efektivitas adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian dan analisis prestasi Instansi Pengelola PNBP dalam penyediaan barang dan/ atau jasa kepada publik untuk masing-masing jenis PNBP. Dalam hal hasil analisis efektivitas memperoleh hasil kurang efektif atau tidak efektif, maka pengenaan atas jenis PNBP atau rencana pengenaan atas jenis PNBP tersebut perlu dipertimbangkan untuk digabungkan ke dalam rumpun jenis PNBP yang sejenis atau dihapus.
ADVERTISEMENT
3. Penyederhanaan atas Jenis Tarif PNBP
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan tarif atas jenis PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Penyederhanaan Jenis dan Tarif atas jenis PNBP dapat dilakukan antara lain melalui:
1. Penggunaan Tarif dalam Suatu Kelompok Jenis PNBP, dengan Menggunakan Tambahan Tarif untuk Setiap Tambahan Volume. Tujuannya agar:
ADVERTISEMENT
2. Penggabungan Jenis-Jenis PNBP yang Sama dalam Satu Instansi Pengelola PNBP, tujuannya agar:
3. Penghapusan Jenis PNBP yang Tidak Terdapat Realisasi Paling Sedikit 3 (tiga) Tahun Berturut-turut dan Berpotensi Tidak Akan Terdapat Realisasi di Tahun Mendatang. langkah ini ditujukan agar :
ADVERTISEMENT
4. Pengelompokan Jenis PNBP yang Memiliki Tarif yang Sama, pengelompokkan ini ditujukan agar:
5. Perubahan Satuan Perhitungan dari Paket Menjadi per Satuan Orang per Hari, pengelompokkan ini ditujukan agar:
ADVERTISEMENT
Penjelasan di atas memberi sinyal bahwa Kementerian Kesehatan harus segera melakukan pola penyesuaian tarif mengikuti Peraturan yang berlaku. Artinya saatnya membenahi tarif dimulai secara berjenjang mulai usulan tarif dari level Satker ke Eselon1 lalu level Kementerian. Semakin cepat penyesuaian tarif ini dilakukan akan semakin baik. Selamat bekerja sobat healties PNBP semua. Semangat selalu, keep on the good work!