Penyusunan Usulan Tarif PNBP pada Lingkup Kemenkes

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi: Freepik
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan melalui Biro Keuangan Kemenkes pada tanggal 22-24 September lalu melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisai Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel Harris Bandung. Pada kesempatan itu salah satu materi yang disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/02/2021 tentang tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Bagaimana implementasi Petunjuk tata cara menyusun usulan, penetapan dan evaluasi jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkup Kemenkes berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Pokok Pengaturan
Pokok pengaturan PMK Nomor 113/PMK/02/2021 tentang tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP adalah terdapat 7 Bab dan 61 Pasal pengaturan yang terkait langsung dengan Lingkup kemenkes hanya pada Bab I, III dan IV pada PMK 113 tahun 2021, yaitu Ketentuan Umum. Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP dan Evaluasi atas pelaksanaan atas jenis dan tarif atas Jenis PNBP
2. Ruang Lingkup
Terkait PNBP yang terdapat di Kemenkes dalam ketentuan umum terdapat ruang lingkup yang mengatur hal-hal berikut ini:
a. Proses Penyusunan usulan oleh Instansi Pengelola PNBP pada proses ini ada dua hal yang harus dilakukan yaitu membuat dasar pertimbangan tarif dan melakukan analisa dalam penyusunan tarif dimana mengingat Kemenkes terdapat 3 objek PNBP yang berasal dari 1) Pelayanan mempertimbangkan : a. dampak tarif tsb dalam masyarakat, dunia usaha dan sosial budaya, b. biaya penyelenggaraan, c. aspek keadilan dan d. kebijakan Pemerintah; 2) Pemanfaatan BMN Nilai guna meninjau a. aset tertinggi dan terbaik; b. Kebijakan Pemerintah.dan; 3) Hak Negara Lainnya aspek keadilan dan kebijakan Pemerintah. Analisa yang harus dilakukan a. upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP, b. analisis terhadap efektivitas & kinerja pengenaan jenis & tarif atas jenis PNBPP, c. analisis iatar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP, d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau, d. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP, e. Penentuan kriteria tarif volatil atau mendesak. Hal-hal pada poin a inilah yang dilakukan di Satker selaku IP PNBP.
ADVERTISEMENT
b. Proses Penyampaian usulan oleh Instansi Pengelola PNBP
c. Evaluasi atas usulan oleh Menteri selaku Pengelola Fiskal
d. Penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP
Terkait poin b-d merupakan proses yang dilakukan pada Direktorat PNBP Kemenkeu
e. Evaluasi pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP
Sedangkan evaluasi tarif dilakukan ketika tarif tersebut sudah ditetapkan dan sudah berjalan. Pengaturan pada PMK 113 tahun 2021 ini tidak berlaku untuk: 1) Pemanfaatan & pemindahtanganan BMN; 2)Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; & 3) Satuan kerja yang telah menerapkan Pengelola Keuangan BLU; Karena diatur melalui Peraturan tersendiri.
3. Mekanisme Pengusulan Tarif
Mekanisme pengusulan dan penetapan Tarif dimulai Pengusulan disampaikan oleh IP PNBP hal baru pada PMK ini adalah pengusulan tarif dapat dilimpahkan Menteri kepada Sekjen disampaikan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Surat dilengkapi dokumen yang berisi:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya proses evaluasi usulan disposisi Menkeu pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dengan melihat kesesuaian dasar pertimbangan & analisis yang harus dilakukan serta Identifikasi tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil & mendesak untuk diatur dalam Peraturan Menteri berupa PMK. Evaluasi dapat dilakukan secara mandiri oleh DJA ataupun dengan mekanisme Panitia Antar Kementerian (PAK). Setelah usulan dinilai lengkap dan memenuhi syarat maka selanjutnya DJA akan memisahkan jika tarif bersifat voaltil dan mendesak maka bentuknya menjadi rancangan PMK (RPMK) kemudian diseminasi pada pengguna jasa jika diperlukan terakhir mengajukan harmonisasi pada Kementerian Hukham, Namun jika usulan tarif yang diajukan selai volatil dan mendesak maka usulan menjadi rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Menteri Keuangan selanjutnya akan melakukan uji publik untuk mendapatkan umpan balik dari calon pengguna layanan setelah itu difinalisasi lalu mengajukan permintaan harmonisasi.
ADVERTISEMENT
4. Tarif yang diatur dalam PMK
Terdapat dua kriteria tarif yang dapat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yaitu bersifat volatil dan mendesak, penjelasannya
1) Tarif bersifat Volatil yaitu tarif yang dalam pelaksanaannya membutuhkan perubahan paling sedikit 1 X dalam setahun, misalnya perubahan dalam komponen biaya yang relevan dengan deviasi yang cukup tinggi sehingga tarif yang ditetapkan tidak lagi relevan, jika tidak lagi dilakukan penyesuaian berakibat layanan tidak optimal, karena tidak bisa menutupi biaya layanan tersebut. Layanan-layang yang termasuk dalam tarif volatil yaitu :
ADVERTISEMENT
2) Tarif bersifat mendesak merupakan tarif yang meliputi kritera sebagai berikut:
Jika kedua tarif tersebut telah ditetapkan maka di kemudian hari akan ditetapkan kembali maka hal yang harus diperhatikan adalah:
1) Tarif yang bersifat Volatil diatur kembali dalam Peraturan Menteri
2) Tarif kebutuhan mendesak:
ADVERTISEMENT
5. Tarif yang Dapat Diatur dalam Permenkes
1. Peraturan Menteri/Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP karena amanat peraturan perundang-undangan, Permneks tersebut diperbolehkan atas amanat:
Dalam pelaksanaannya Besaran, Syarat, dan Tata Cara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Jenis dan Besaran tarif sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU/PP.
2. Peraturan Menteri/Lembaga yang mengatur tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. Tarif diatur secara lebih spesifik. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Jenis dan besaran tarif telah diatur dalam PP/PMK Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, besaran tarif dapat disesuaikan lebih rendah pada peraturan Menteri/Lembaga dengan pertimbangan tertentu.
6. Evaluasi Pelaksanaan Tarif Bagian dari Pengawasan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
Bertindak selaku pengawasaan pelaksanaan tarif Menteri Keuanganc.q. DJA selaku pengelola fiskal dan IP PNBP yaitu APIP K/L. Pengawasannya dilakukan terhadap pengujian yaitu:
ADVERTISEMENT
Evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah tarif tersebut masih relevan. Waktu pelaksanaan evaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan pengecualian pada tarif bersifat volatil dimana dilaksanakan 15 bulan sejak PMK volatil berlaku. Hasil pengawasan antara lain berupa:
7. Outline Proposal Pengajuan Usulan Jenis dan Tarif
Dalam mengusulkan jenis dan tarif atas jenis PNBP, Instansi Pengelola menyampaikan surat usulan dan beberapa dokumen yang diperlukan:
1. Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
ADVERTISEMENT
Usulan tarif dapat berupa jenis dan tarif atas jenis PNBP existing yang telah diatur sebelumnya dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP Baru
2. Dasar Pertimbangan dalam Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, Instansi Pengelola PNBP juga perlu menyampaikan dasar pertimbangan atas jenis dan tarif PNBP tersebut. Dasar pertimbangan disusun secara berbeda berdasarkan objek PNBP. Misalnya untuk objek PNBP yang berasal dari Pelayanan, penyusunan tarif mempertimbangkan: dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; biaya penyelenggaraan layanan; aspek keadilan; dan/ atau kebijakan Pemerintah
3. Kententuan yang Dilakukan dalam Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
ADVERTISEMENT
8. Perhitungan Komponen Pembentuk Tarif
Komponen pembentuk berasal dari informasi pendanaan sesuai dengan DIPA Instansi Pengelola PNBP (eksisting) atau kebutuhan pendanaan akan datang, yang disusun dalam bentuk Rincian Anggaran Belanja (RAB), yang terdiri dari Biaya langsung yang terkait dengan pembentukan tarif dan Biaya tidak langsung yang mendukung pembentukan tarif. Selain itu, memperhatikan hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian implementasi penyusunan tarif PNBP dalam lingkup Kemenkes Sobat Healties, semoga artikel ini bermanfaat.