Pokok Pengaturan Pemeriksaan PNBP

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
10 Oktober 2021 22:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Reformasi PNBP secara fundamental telah dilakukan oleh Pemerintah dimulai dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2018 sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut Pemerintah pun telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah dimana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara pemeriksaan PNBP. Bagaimana Pokok pengaturan terkait pemeriksaan PNBP ini dilakukan berikut ini penjelasan singkatnya:
ADVERTISEMENT
1. Pendahuluan
Instansi PNBP (IP PNBP) maupun Mitra Instansi PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. Menteri Keuangan selaku Pengelola fiskal di samping memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan di bidang PBNP sesuai UU memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan pengelolaan PNBP.
Menteri Keuangan dan Pimpinan IP PNBP berkewajiban mengoptimalkan fungsi pengawasan PNBP dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing yang selanjutnya dapat didukung melalui pemeriksaan PNBP.
Pemeriksaan PNBP ini merupakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan Perundang-undangan PNBP. Pemeriksaan PNBP bertujuan menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar serta pemenuhan ketentuan Per-UU di bidang PNBP.
ADVERTISEMENT
2. Dasar Pemeriksaan PNBP
Pemeriksaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pemeriksa dapat dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan IP PNBP. Permintaan tersebut dapat didelegasikan kepada Pejabat setingkat di bawah Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan PNBP ini dilakukan pada Wajib Bayar (WB), IP PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP. dasar pemeriksaan meliputi: 1) Permintaan pemeriksaan oleh Pimpinan IP PNBP terhadap WB yang menghitung sendiri PNBP Terutangnya (self assesment); 2)Permintaan pemeriksaan oleh Menteri Keuangan terhadap WB self assesment; 3) Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri Keuangan dan/atau IP PNBP terhadap WB yang Official Assesment; 4)Permintaan pemeriksaan oleh Menteri Keuangan terhadap IP PNBP; 5) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri Keuangan terhadap Mitra IP PNBP
ADVERTISEMENT
3. Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP mengatur hal-hal :
1) Tugas dan Wewenang Intansi Pemeriksa PNBP; 2)Keikutsertaan pihak lain; 3)Hak Wajib Bayar, IP PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; 4) Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP pada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa; 5) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan PNBP .
4. Hasil Pemeriksaan PNBP, Terkait hasil pemeriksaan maka:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pokok penjabaran di atas, sekarang saatnya para pihak terkait PNBP terkait termasuk IP PNBP, Pengguna Jasa dan lainnya meningkatkan semua aspek dalam pengelolaan PNBP sehingga optimalisasi PNBP, akuntabilitas serta kesinambungan fiskal penerimaan negara dapat terjaga dan meningkat tentunya.
Terima kasih.