Yuk pahami Jenis PNBP Ditjen P2P

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
4 Desember 2021 20:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber :Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber :Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan salah satu Unit Utama di bawah kementerian Kesehatan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara di bidang kesehatan khususnya fungsi pencegahan dan pengendalian penyakit. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Ditjen P2P dibantu oleh 6 kantor Pusat, 34 Satker Dekonsentrasi dan 59 Kantor Daerah. Sejumlah 59 Kantor daerah selaku Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab langsung pada Ditjen P2P tersebut terdiri dari 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan 304 wilayah kerja dan 10 Balai/besar Teknik Kesehatan Lingkungan- Pengendalian penyakit tersebut tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tupoksi, seluruh UPT tersebut terdapat pemeriksaan-pemeriksaan yang menghasilkan jasa pelayanan pada masyarakat yang dipungut tarif PNBPnya.
ADVERTISEMENT
Apa saja Jenis-jenis penerimaan yang terdapat pada Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen P2P, yuk kita pahami penjabaran berikut ini:
1. Pendapatan layanan merupakan penerimaan uang atas jenis pelayanan yang diberikan KKP ataupun BBTKL-PP. Jenis dan besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Selain itu, tarif pada B/BTKLPP mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 untuk Layanan Uji Validitas RDT Antigen yang Berlaku pada Kemenkes. Jenis-jenis penerimaan fungsional sesuai bagan akun standar antara lain sebagai berikut :
a.Kantor Kesehatan Pelabuhan :
ADVERTISEMENT
b. Balai/Besar Teknik Kesehatan Lingkungan – Pengendalian Penyakit :
Selain memungut/menyetorkan PNBP yang berupa penerimaan layanan Satker UPT Ditjen P2P dapat menggunakan sebagian dana PNBP sesuai persetujuan penggunaan PNBP pada K/L Sesuai Edaran Menteri Keuangan Nomor S-748/MK.02/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Dana bersumber PNBP tersebut digunakan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat seperti kegiatan pencegahan terhadap masuk dan keluarnya penyakit menular tertentu melalui kapal laut maupun bandara; pemeriksaan dan penerbitan dokumen kesehatan kapal laut; pemantauan kualitas lingkungan dan surveilens penyakit berbasis lingkungan; pelaksanaan investigasi dan mitigasi masalah pencemaran lingkungan dan kejadian luar biasa penyakit berbasis lingkungan; pemeriksaan kesehatan jamaah haji di pelabuhan; dan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Pendapatan non layanan merupakan penerimaan yang bersifat umum yang harus disetor ke Kas Negara tidak dapat digunakan kembali oleh satker dalam peningkatan layanan contoh PNBP ini seperti PNBP Pemanfaatan BMN, PNBP Hak Negara Lainnya, dan Lainnya. PNBP ini terdapat pada satker Pusat, UPT, Dekonsentrasi. Jenis-jenis akun penerimaan non layanan yang terdapat pada Ditjen P2P diantaranya terdiri dari :
ADVERTISEMENT
Seluruh Penerimaan tersebut disetorkan secepatnya ke negara melalui mekanisme pembayaran SIMPONI (Sistem Penerimaan Negara Online). Selain itu, khusus jenis PNBP fungsional pada pelayanan tertentu yang terdapat pada KKP, Ditjen P2P melalui Subdit Karantina Kesehatan tengah mengembangkan sistem Interkoneksi SINKARKES dan SIMPONI. Dimana SINKARKES merupakan sistem penerbitan dokumen kesehatan kapal secara online digabungkan dengan SIMPONI. Dimana SIMPONI melebur dalam satu sistem SINKARKES. Sehingga memudahkan pengguna jasa dalam melaksanakan permohonan layanan dan pembayaran hanya dilakukan dalam satu portal yaitu SINKARKES. Uji coba interkoneksi ini masih dalam uji coba pada 10 Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kinerja capaian realisasi target penerimaan PNBP Ditjen P2P sendiri di tiga tahun terakhir mulai tahun 2017 s.d 2019 mengalami peningkatan bahkan tahun 2019 mencapai 274,32 Milyar, namun menurun drastis sejak pandemi tahun 2020 hingga 2021 ini, disebabkan beberapa jasa pelayanan yang nihil penerimaan akibat ditutupnya pelayanan umroh ke Arab Saudi karena pandemi dimana salah satu penerimaan PNBP melalui jasa pemberian vaksin meningitis menjadi nihil. Namun demikian penerimaan negara melalui sektor dokumen kesehatan kapal dan lainnya relatif stabil.
ADVERTISEMENT
Semoga saja kontribusi PNBP pada Ditjen P2P akan kembali stabil seiiring membaiknya situasi perekonomian Indonesia melalui upaya maksimal Pemerintah dalam mengatasi Pandemi Covid-19.
Terima kasih.