DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi di Kota Sibolga

Wahyu Eko Saputro
Tenaga Ahli Teknik Informasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Sarjana Teknik Informasi STMIK Muhammadiyah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 September 2022 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Eko Saputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pertapakan Pembangunan RUSUNAWA di Kota Sibolga

arifuddin dan rahmad
zoom-in-whitePerbesar
arifuddin dan rahmad
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone beserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).
ADVERTISEMENT
Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.
arifuddin bone dan rahmad darmawan melaporkan ke bareskrim sumber poto : sendiri
“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.
“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.
Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.
“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.
Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.
salah satu pegawai kejagung RI menerima laporan dari arifuddin bone ketua umum DPD IMM Sumut
“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya