news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengapa Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dihentikan?

WALHI JAKARTA
WALHI was established on 15th Oct 1980 in response to the injustice in the use and access of natural resources and basic essentials that support livelihoods
Konten dari Pengguna
1 Januari 2017 21:28 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari WALHI JAKARTA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta Tolak Reklamasi (Foto: Dokumen pribadi)
Mengapa Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan? Sebelum Anda membaca poin per poin, ada baiknya simak dulu penjelasan mengenai definisi reklamasi dari perspektif bahasa dan geografi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengertiannya secara bahasa:
1. Reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim, yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak.
2. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea).
3. Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
Dalam pengertiannya secara geografis:
1. Teluk Jakarta, yang terletak di sebelah Utara kota Jakarta, adalah perairan dangkal (kedalaman rata-rata 15M), dengan luas sekitar 514 KM2.
2. Di teluk ini bermuara 13 sungai yang melintasi Kawasan Metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 20 juta jiwa.
3. Kepulauan Seribu, terdiri atas 108 pulau, adalah gugusan kepulauan yang terletak di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
4. Pulau-pulau kecil ini tersebar di atas kawasan dengan jarak 80 km Barat Laut – Tenggara dan 30 km Barat–Timur, dengan luas rata-rata kurang dar 10 ha dan elevasi rata- rata dari muka laut kurang dari 3M.
Jakarta Tolak Reklamasi (Foto: WALHI)
Lalu, bagaimana dengan Reklamasi Teluk Jakarta?
1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945
Menurut Walhi, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran.
Dengan itu, nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan dan bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur permukiman nelayan atas nama penertiban. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas.
Ini jelas melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat bagi semua warga negara.
2. Jakarta Akan Tenggelam
Dengan pembangunan reklamasi, banjir di Jakarta akan semakin menggila. Reklamasi menghilangkan fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan.
Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air di permukaan. Akibatnya, sedimentasi bertambah dan terjadi pendangkalan muara yang berefek pembendungan yang signifikan.
Menurut Walhi, frekuensi banjir pun meningkat karena kapasitas tampung sungai yang terlampaui oleh debit sungai. Belum lagi Teluk Jakarta menjadi tempat bermuara sekitar 13 sungai.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, berdasarkan penelitian Nicco Plamonia dan Profesor Arwin Sabar, Jakarta Utara menghadapi penurunan muka tanah sejak 1985-2010 yang mencapai -2,65 meter di Cilincing hingga -4,866 meter di Penjaringan.
Beban pembangunan telah melampaui daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) Jakarta yang memperparah bencana ekologis berupa banjir rob di sepanjang teluk Jakarta. Pada saat ini saja, di setiap musim hujan Jakarta selalu terendam banjir. Banjir dalam skala luas bisa terjadi akibat reklamasi pantai utara Jakarta.
3. Proyek Warisan Orde Baru yang Berpihak kepada Pemodal
Proyek ini pertama kali ditetapkan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup (sebelum adanya UU PPLH dan Tata Ruang) serta penuh dengan kolusi dan korupsi.
ADVERTISEMENT
Reklamasi adalah proyek orde baru tanpa partisipasi dan konsultasi masyarakat serta prinsip perlindungan warga nelayan tradisional dan lingkungan hidup. Kini, Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
4. Merusak Lingkungan Hidup
Reklamasi telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta. Putusan pengadilan memang membatalkan, tetapi tidak menghilangkan penilaian ketidaklayakan lingkungan hidup dari Reklamasi Pantura Jakarta.
5. Menghancurkan Ekosistem Sumber Pasir Urugan
Setiap hektar pulau reklamasi akan membutuhkan pasir sebanyak 632.911 meter kubik. Jika dikalikan luas pulau reklamasi yang direncanakan 5.153 hektar, maka akan membutuhkan sekitar 3,3 juta ton meter kubik pasir.
ADVERTISEMENT
Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat pengambilan bahan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan memicu konflik berdarah dengan nelayan lokal seperti di Lontar, Serang-Banten.
Stop Corporate Crime (Foto: Walhi)
6. Mengancam Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional 
Jakarta ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berfungsi penting bagi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Jika reklamasi diteruskan dengan berbagai dampak lingkungan hidup di atas, maka akan menghancurkan Jakarta sebagai ibu kota negara, situs sejarah nasional, dan kawasan ekonomi nasional yang penting.
7. Reklamasi adalah Proyek Rekayasa Lingkungan
Bentang alam Jakarta terbentuk secara alamiah melalui proses akresi yang berlangsung dalam waktu lama. Proses tersebut terjadi dengan terbentuknya 13 sungai yang mendorong sedimentasi dan kemudian mencapai hilir di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasil sedimentasi ini lalu mengeras dalam waktu ratusan hingga ribuan tahun. Karena terjadi secara alamiah, maka proses ini tidak merusak lingkungan. Jadi, tidak pernah terjadi reklamasi alamiah di Jakarta, karena reklamasi merupakan rekayasa lingkungan yang mengabaikan kondisi Teluk Jakarta.
8. Menghancurkan Ekosistem di Kepulauan Seribu
Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu akan terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sedimen. Gangguan pertumbuhan akan semakin parah dengan adanya perubahan arus yang semakin meningkat dan menghantam pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu.
Perubahan arus akan menggerus gugusan pulau kecil dari Kepulauan Seribu yang terdekat Teluk Jakarta. Akibatnya pulau-pulau ini akan rusak dan bahkan lenyap. Salah satu pulau kecil yang bersejarah dan bisa terdampak adalah Pulau Onrust sebagai situs sejarah perkembangan VOC di Indonesia.
ADVERTISEMENT
9. Merusak Tata Air di Wilayah Pesisir
Jika reklamasi dilakukan seluas 5.100 hektar, maka sistem tata air di wilayah pesisir lama akan rusak. Kerusakan sistem tata air terjadi setidaknya pada radius 8-10 meter. Pasalnya, reklamasi akan menambah beban sungai Jakarta di saat musim hujan. Jika air sungai terhambat keluar, maka akan menyebabkan penumpukan debit air di selatan.
10. Menghancurkan Mangrove Muara Angke dan Habitat Satwa yang Dilindungi
Hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi akan digantikan oleh tumpukan pasir dan semen. Pada tahun 1992, Jakarta memiliki 1.140,13 hektar yang dikonversi seluas 831,63 hektar menjadi permukiman elit, lapangan golf, kondominium dan sentra bisnis di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK).
ADVERTISEMENT
System Change not Climate Change (Foto: Walhi)
11. Merusak Situs Sejarah Jakarta
Situs sejarah kota Jakarta sebagai kota bandar dengan pulau-pulau bersejarahnya di sekitar Teluk Jakarta akan tergerus dan hilang, jika reklamasi dilakukan. Pelabuhan Sunda Kelapa juga akan terancam hilang dengan keberadaan 17 pulau rekayasa tersebut.
12. Mengancam Obyek Vital Nasional
Saat ini, terdapat PLTGU dan PLTU di Muara Karang, Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman di Jakarta Muara Baru. Reklamasi Pulau G yang konsesinya dipegang PT Muara Wisesa Samudera, akan merusak kabel pipa kabel dan gas bawah laut yang menjadi suplai listrik Ibukota Jakarta.
13. Untuk Siapa?
Reklamasi dibangun untuk kelas ekonomi atas, tidak untuk semua kelas apalagi menengah ke bawah. Harga properti yang dijual paling rendah seharga Rp 3,77 miliar dengan luas bangunan 128 meter persegi dan luas tanah 90 meter persegi. Dengan harga setinggi ini, siapa yang sanggup membelinya?
ADVERTISEMENT
14. Butuh Restorasi Bukan Reklamasi
Pencemaran logam berat di perairan Teluk Jakarta memang masih dalam standar aman nasional. Namun, angka pencemaran ini telah melampaui standar Netherlands Standards for Water Sediment.
Untuk mencegah pencemaran semakin parah, yang seharusnya dilakukan adalah dengan restorasi lingkungan, bukanlah reklamasi yang justru akan menambah kerusakan dan pencemaran laut. Reklamasi bisa mencemari air laut bahkan sejak proses pembangunan sampai beroperasinya pulau-pulau reklamasi.
15. Comberan Raksasa yang Berakibat Kematian Ikan
Perairan di Teluk Jakarta pasca proyek reklamasi dan Giant Sea Wall akan menjadi comberan raksasa. Kematian ikan akan semakin parah karena kemampuan pembilasan alami (natural flushing) akan hancur.
Sedimen dari 13 sungai akan bertumpuk dan akan terjadi ledakan alga (booming fithoplankton) yang mengakibatkannya kadar oksigen rendah dan terjadi kematian ikan.
ADVERTISEMENT
Kematian ikan pada awal Desember 2015 bukanlah yang pertama. Hal yang sama dan diketahui publik pernah terjadi pada tahun 1970-an, 2004, dan 2007.
Stop Dirty Energy (Foto: Walhi)
16. Mengancam Identitas Nelayan sebagai Penopang Kedaulatan Pangan
Reklamasi akan merampas dan menghilangkan wilayah penangkapan ikan. Sebanyak 16.000 kepala keluarga nelayan terancam tergusur dari wilayah hidup dan kehilangan pekerjaannya. Pembuatan 17 pulau ini juga akan mengganggu aktivitas 600 kapal dari total 5.600 kapal nelayan yang ada di DKI Jakarta.
Padahal, nelayan merupakan pahlawan protein bangsa, salah satu penopang kedaulatan pangan. Hal ini telah diakui dunia internasional dengan mengubah paradigma nelayan tradisional sebagai solusi lapangan pekerjaan, pemenuhan pangan perikanan dan ketimpangan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
17. Meningkatkan Kemiskinan dan Ketidakadilan terhadap Perempuan Pesisir
Proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak pernah memperhitungkan situasi khusus perempuan di pesisir Teluk Jakarta. Menurut data Walhi, tidak pernah ada data terpilah gender maupun kajian dampak yang berbeda terhadap perempuan.
Perempuan pengupas kerang hijau menurun tajam pendapatannya, sehingga banyak yang bekerja serabutan termasuk menjadi buruh cuci ataupun pemulung. Ditambah dengan beban kerja domestiknya, rata-rata perempuan di pesisir Teluk Jakarta bekerja setidaknya 18 jam sehari yang membahayakan kesehatan reproduksinya.
18. Tidak Memberi Nilai Tambah untuk Jakarta
Reklamasi hanya akan menjadi perumahan dan pusat komersial dengan desain arsitektur medioker yang tidak menjadi inspirasi ataupun kebanggaan Jakarta. Tidak ada capaian besar maupun urgensi ekonomi padahal biaya sosial dan lingkungannya sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Esplanade di Singapura atau Pantai Rio di Brazil, atau fasilitas publik yang bermanfaat, reklamasi di Jakarta hanya akan menjadi Pantai Indah Kapuk seluas separuh Kota Bogor.
19. Mimpi Buruk Poros Maritim
Prof. AB Lapian menyatakan Indonesia adalah sebagai “Negara kelautan yang bertabur pulau-pulau”. Namun, reklamasi menjadikan Indonesia sebagai negara daratan rekayasa dan pembohongan kelautan. Reklamasi memungunggi lautan dengan menimbun laut menjadi daratan baru.
Indonesia Adil Lestari (Foto: Walhi)
PELANGGARAN UTAMA YANG DILAKUKAN PEMPROV DKI TERKAIT PROSEDUR DAN KEWENANGAN IZIN REKLAMASI TELUK JAKARTA Pertama
ADVERTISEMENT
Kedua
Ketiga
Local Wisdom for Sustainability of Life (Foto: Walhi)