Sidang Terakhir Penyerahan Kesimpulan Gugatan Reklamasi

WALHI JAKARTA
WALHI was established on 15th Oct 1980 in response to the injustice in the use and access of natural resources and basic essentials that support livelihoods
Konten dari Pengguna
22 Februari 2017 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari WALHI JAKARTA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
*Undangan Meliput*
*Sidang Terakhir Penyerahan Kesimpulan Gugatan Reklamasi dan Aksi Nelayan Muara Angke*
ADVERTISEMENT
un
Yth. Rekan Jaringan Media Massa dan Jurnalis
Lebih satu tahun warga dan nelayan serta organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Gubernur Ahok. Gugatan untuk membatalkan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Pulau F, I dan K. Penyerahan kesimpulan akan disertai aksi dari nelayan dan warga Muara Angke meminta PTUN Jakarta membatalkan Izin Reklamasi tersebut.
Untuk itu kami mengundang rekan-rekan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 Februari 2017
Waktu : 11.00 – selesai WIB
Tempat : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Atas kehadiran dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Atas nama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
ADVERTISEMENT
Narahubung:
Iwan, KNT Muara Angke, 087887066901
Ahmad Marthin Hadiwinata, KNTI, 081286030453
Nelson Simamora, LBH Jakarta, 081396820400
Rosiful Amirudin, KIARA, 082136473070
Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684