kumplus- Opini Wanda Roxanne- Kekerasan seksual

Apakah Pelaku Kekerasan Seksual Berhak Mendapatkan Kesempatan Kedua?

Penulis dan Mahasiswi Pascasarjana Kajian Gender
5 Juli 2022 16:21
·
waktu baca 5 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saya percaya pada kesempatan kedua setelah melakukan kesalahan. Tapi bagaimana jika kesalahan itu adalah perbuatan kriminal dan merupakan kejahatan HAM berat seperti kekerasan seksual? Sampai kapan para pelaku kekerasan seksual akan dihukum secara sosial oleh masyarakat?
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Ketika membicarakan kekerasan seksual, sebagian orang masih mengasosiasikan bahwa kekerasan seksual itu kejahatan seperti pemerkosaan. Sebagian lainnya masih belum memahami apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten