Bola Salju Polemik Beras Maknyuss

28 Juli 2017 8:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Polemik beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago belum juga surut meski sudah sepekan sejak Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU), Kamis malam (20/7) di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan gudang berisi 1.161 ton beras tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran sejumlah peraturan yang dilakukan oleh PT IBU. Perusahaan itu disebut membeli gabah dengan harga di atas rata-rata yang ditetapkan pemerintah, sehingga membuat pelaku usaha lain mengalami kesulitan. PT IBU dituding ingin memonopoli pasar.
“PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan pelaku usaha lain. Petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, sehari setelah penggerebekan, Jumat (21/7).
Di samping itu, dugaan menjual beras dengan harga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah, juga menjadi persoalan yang membelit PT IBU. Beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago dijual di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram, sementara harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 9.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Kepolisian menuding PT IBU telah memanipulasi beras yang mereka produksi, yakni mereka membeli beras subsidi, lalu mengemas dan menjualnya sebagai beras jenis premium. Kepolisian juga menyebut PT IBU telah menimbun beras.
“PT IBU mencurangi dan merugikan petani, pedagang beras kecil, dan konsumen. Ini kejahatan ekonomi yang perspektifnya spesifik, yakni dari hulu mencurangi petani, pedagang, dan penggilingan kecil. Di sisi lain terdapat kejahatan terhadap konsumen yang memanipulasi label dalam kemasan berbeda dengan isi yang sebenarnya,” ujar Agung kepada kumparan, Jumat (21/7).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Pada hari yang sama, Menteri Pertanian Amran Sulaiman angkat bicara. Ia menilai PT IBU telah mengambil keuntungan besar dari harga beras yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Karena beras subsidi yang dibeli hanya Rp 7.000 per kg nilainya, kemudian dijual Rp 20.000 per kg. Kalau ini berlanjut, dua-duanya jadi korban--petani tidak dapat apa-apa, konsumen menjerit,” kata Amran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Thamrin, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan kecurangan itu, Amran mengklaim negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Akibat semua persoalan tersebut, saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) merosot sekitar 24,92 persen, sehari setelah penggerebekan. Perusahaan tersebut merupakan induk usaha dari PT IBU yang menyumbang pendapatan perusahaan sebanyak 17 sampai 18 persen.
Sabtu (22/7), Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT TPSF, Anton Apriyanto, membantah semua tudingan yang dialamatkan pada anak usahanya tersebut.
“Itu fitnah besar,” kata Anton dalam keterangan tertulis.
Anton yang juga Menteri Pertanian pada periode pertama pemerintahan SBY itu membantah tudingan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, pemerintah berlaku diskriminatif dengan menerapkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan yang ditandatangani dan berlaku sejak 18 Juli 2017 mengenai HET baru sebesar Rp 9.000 per kg hanya pada PT IBU.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pelaksanaan SK itu perlu waktu penyesuaian. Untuk itu penggerebekan pada 20 Juli sebagai implementasi dari SK tersebut dinilai terlalu mepet.
Namun tudingan Anton itu langsung dibantah oleh pihak Kementerian Pertanian melalui Kepala Sub Bidang Data Sosial-Ekonomi, Ana Astrid, Minggu (23/7).
Ana menuturkan, pada 2016 sudah diterbitkan regulasi yang mengatur HET, yakni Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 dengan harga acuan beras di petani Rp 7.300 per kg dan di konsumen Rp 9.500 per kg.
Anton juga membantah klaim kerugian negara yang disebutkan Mendag.
“Bila dibilang negara dirugikan, dirugikan di mananya? Apalagi sampai bilang ratusan triliun, lha wong omzet beras TPSF saja hanya Rp 4 triliun per tahun. Lagi-lagi Kapolri melakukan kebohongan publik, apa enggak takut azab akhirat ya?” ujarnya.
Public Expose PT Tiga Pilar Sejahtera Food (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Public Expose PT Tiga Pilar Sejahtera Food (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
Bantahan serupa atas semua tudingan juga disampaikan oleh Direktur PT IBU, Jo Tjong Seng (Asen). Ia menegaskan, beras yang dijual perusahaannya bukan dari beras subsidi yang dibeli, melainkan dari gabah hasil produksi petani dan pabrik lokal.
ADVERTISEMENT
Justru, kata Asen, petani diuntungkan PT IBU yang membeli gabah di atas harga rata-rata yang ditetapkan.
Menyoal tudingan telah menimbun beras, Asen mengatakan jumlah 1.161 ton yang terdapat di gudang yang digerebek, merupakan stok penjualan satu minggu ke depan. Jumlah tersebut disebutnya normal dan biasa distok oleh perusahaan lain yang sejenis.
Mensos Khofifah (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Khofifah (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Polemik beras Maknyuss terus bergulir bagai bola salju yang membesar ketika Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa beras yang disita Bareskrim Polri dari gudang PT IBU bukanlah beras subsidi program pemerintah.
Khofifah yakin dengan simpulan tersebut setelah ia bersama beberapa petinggi Perum Bulog meninjau langsung ke lokasi. Dengan demikian, penilaian Khofifah berbeda dengan yang disampaikan oleh kepolisian maupun Mentan dan Mendag.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah konfirmasi ke Direksi Bulog, kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu rastra (beras sejahtera). Tapi kalau dibeli di petani sangat mungkin IR-64 yang dapat subsidi pupuk dan subsidi benih,” kata Khofifah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait hal tersebut, menurut Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (25/7), pernyataan Khofifah tidak sepenuhnya salah maupun benar. Persoalannya, kata dia, yang dimaksud dengan subsidi bukan berasnya.
Kendati demikian Tito tetap menegaskan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang sudah disampaikan kepolisian sebelumnya, yaitu dugaan tindak persaingan curang, dugaan pelanggaran persaingan usaha, dan dugaan nilai barang tidak sesuai labelnya.
“Mensos bilang itu bukan beras subsidi. Benar, itu bukan beras raskin yang diserap kemudian dibagikan Bulog. Hal yang dimaksud subsidi adalah produksinya yang disubsidi,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Kami melihat ada dugaan, beras yang dibeli ini adalah beras petani yang disubsidi. Kemudian, kami melihat adanya potensi pelanggaran UU Konsumen, berdasarkan hasil lab, ada penyimpangan beras premium. Itu masih dugaan,” ujarnya.
Seolah ingin menengahi munculnya perbedaan pendapat agar tak memperuncing polemik, pada hari yang sama saat Tito memberikan pernyataan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar penegak hukum bertindak teliti dalam mengusut kasus pangan ini.
“Harus cermat, harus betul-betul sesuai dengan aturan. Kita tidak ingin langkah-langkah itu membuat soal beras terganggu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
Kebisingan kasus ini akhirnya membuat Ombudsman RI, lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mengarahkan perhatiannya. Kemarin, Kamis (27/7), Ombudsman memanggil Polri, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh ketiga institusi tersebut saat menggerebek gudang beras PT IBU.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam mulai pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, hadir Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono, beberapa orang perwakilan KPPU, dan perwakilan Kementerian Perdagangan.
“Kami akan melihat bagaimana proses dari keseluruhan kasus ini, dari prosedur penggerebekan, kemudian dari aspek-aspek lain, apakah memang itu wajar atau tidak dilakukan,” kata Wakil Ketua Ombudsman, Ely Pelitasari Soebekti, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan dicermati Ombudsman RI untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden pekan depan, Senin (31/7).
Jika terbukti, maka status “potensi maladministrasi” saat ini akan dinaikkan menjadi “dugaan maladministrasi.”
Komisioner Ombudsman A. Alamsyah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman A. Alamsyah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
“Senin kami sudah punya bahan yang cukup untuk (menentukan) apakah potensi maladministrasi ini akan kami naikkan statusnya jadi dugaan maladministrasi,” ucap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
ADVERTISEMENT
“Kalau (naik ke) dugaan maladministrasi, kami akan mulai masuk tahap pemeriksaan. Kalau ternyata tidak masuk dugaan maladministrasi, ya kami hentikan proses. Kalau dugaan ya mulai melakukan pemeriksaan, pemanggilan pihak-pihak,” imbuhnya.
Alamsyah mengatakan, terdapat tiga indikator dugaan maladministrasi penggerebekan, yakni pemberian informasi kepada aparat soal penggerebekan, pengawasan lembaga yang melaksanakan penggerebekan, serta regulasi yang mengatur penggerebekan.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, polemik yang terjadi saat penggerebekan merupakan sebuah rangkaian panjang. Tak hanya kepolisian yang melakukan penggerebekan, tapi ada juga instansi terkait lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Pertanian.
“Polisi tidak kerja sendiri. Jadi semua stakeholder terkait pangan ini masih kerja terus sampai dengan sekarang, sehingga kami turun ke lapangan juga bukan analisa polisi sendiri, karena kami bukan sekolah pertanian dan sekolah dagang, kami sekolah hukum,” kata Ari Dono di gedung Ombudsman.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, proses kasus beras PT IBU masih terus berjalan di kepolisian. Pada Rabu (26/7), sekitar 27 orang dari pegawai dan pengurus PT IBU telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan atas kasus yang sudah menjadi buah bibir masyarakat selama sepekan ini.
Brigjen Agung Setya  (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Agung Setya (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya enggan memberikan membeberkan hasil pemeriksaan. Ia hanya mengatakan bahwa kasus masih terus didalami.
“Nanti (hasilnya) setelah pemeriksaan,” ucapnya di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Meski banyak tudingan dialamatkan kepada PT IBU dan proses hukum sudah berjalan beberapa hari, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fokus prosesnya saat ini, kata Agung, masih mencari alat bukti.
“Tahapan dari proses penyidikan ini adalah mengumpulkan dulu bukti-bukti. Dari bukti-bukti itu, nanti kami akan mantapkan pelaku. Itu akan kami lakukan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Agung.
ADVERTISEMENT
Polisi menegaskan tidak memandang persoalan ini terkait politik, terlepas dari nama Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT TPSF Anton Apriyantono yang merupakan kader PKS.
“Bagi Polri, kami tidak melihat itu masalah politik atau tidak. Kalau kebetulan beliau ada di sana, ya kami tidak melihat ini ada kaitannya dengan politik. Tapi yang jelas fakta di lapangan, berdasarkan alat bukti pembuktikan segitiga--ada barang bukti, ada korban, ada pelaku,” kata Ketua Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
Perkara beras yang menyangkut perut rakyat pun, sungguh runyam di negeri ini.