Pasal Penghinaan Presiden: Selamat Datang Dewa-Raja

Wanda
Suka nonton Babadook.
Konten dari Pengguna
30 Mei 2018 23:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Politik (Foto: Game of Thrones Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik (Foto: Game of Thrones Facebook)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kira-kira 20 tahun lalu, depresi kolektif melahirkan demokrasi melalui reformasi atau perubahan tata kelola berwarga negara secara kultural dan struktural. Sejumlah agenda digulirkan, di antaranya membuka ruang demokrasi seluas-luasnya untuk supremasi kedaulatan sipil, perlindungan hak-hak kelompok rentan di mana saja, dan menghormati ruang setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Ke mana jalannya agenda itu di tahun ke-20 reformasi ini? Tampak tidak ke mana-mana. LBH Jakarta bahkan menilai agenda reformasi gagal dilaksanakan dengan sempurna.
Suatu kondisi yang membuat hantu komunisme tidak bergentayangan sendirian, sebab ditemani oleh hantu orde baru yang masih begitu dirindukan orang-orang yang ora urus harga nyawa lebih murah dibanding bahan bakar minyak.
Piye kabare? Penak jamanku to?
Memasuki dekade ketiga reformasi, alih-alih melakukan penguatan martabat demokrasi, pemerintah dan dewan perwakilan justru hendak membuat depresi kolektif dengan ‘kado ulang tahun’ kemerdekaan Indonesia ke-73 berupa pengesahan hasil revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“DPR bertekad mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang. Ini akan menjadi kado terindah HUT kemerdekaan RI ke-73 bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin 28 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Pasal 262 hingga 264 RKUHP saat ini berisi tentang penghinaan presiden yang pada orde otoritarianisme Soeharto kerap digunakan untuk menghancurkan suara dan gerakan yang berseberangan dengan garis rezim. Pun demikian halnya pada masa ketika Tan Malaka memikirkan karya Naar de Republiek Indonesia (1925).
Sehingga pemerintah dan dewan perwakilan saat ini akan mundur dua langkah periode yang begitu jauh jika pada akhirnya nanti mengesahkan pasal itu. Langkah mundur pertama ke orde Soeharto. Langkah mundur kedua ialah ke orde ketika kita dipaksa berkiblat ke Amsterdam.
Siap-siap mengucapkan selamat datang kembali dewa-raja — sebuah konsep di mana pemimpin masyarakat dianggap sebagai titisan tuhan atau dewa atau siapapun yang bermakna causa prima. Artinya, seorang dewa-raja adalah makhluk tanpa cela. Inikah nilai martabat yang diinginkan seorang presiden dan kroninya?
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan semakin vulgar mempertontonkan praktik politik Machiavellisme jika membungkam suara-suara di seberang dianggap sebagai cara meraih kedaulatan pemimpin, dan menganggap kedaulatan itu sebagai martabat politik.
Pihak-pihak yang melakukan kritik terhadap presiden akan mudah dikriminalisasi dengan pasal ini. Namun, dengan gaya belokan diplomatis, para politisi pembela pasal penghinaan presiden berkilah bahwa ada perbedaan antara kritik dengan penghinaan. Justru di situlah sendi lemah dari pasal ini: multi-tafsir.
Siapa yang berhak memonopoli definisi serta konsep ‘penghinaan’ dan ‘kritik’?
Jawabannya, kemungkinan rezim itu sendiri. Pertama, karena fakta politik dan sosial macetnya komunikasi antar sipil di ruang publik dan antara sipil dengan pemerintah. Kedua, rezim memiliki semua daya untuk mengerahkan upaya hegemoni dan menguasai diskursus melalui ideological state apparatuses maupun repressive state apparatuses.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, sulit untuk memercayai pemimpin dengan kekuasaan anti-kritik tidak akan korup. Jika kekuasaan pun sudah ia korup, jangan percaya bahwa ia belum merampok kas negara dari pajak yang dibayarkan warganya.
Mengajukan pasal ini saja sudah berarti mengorup etika. Pasal penghinaan presiden ini sudah dikubur oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu MK berpendapat pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membatalkan prinsip kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi, dan bersepadan dalam mengupayakan keadilan.
Namun kemudian pemerintah membangkitkannya kembali dari kubur. Martabat itu menjadikannya zombie. Ia akan memangsa orang-orang yang masih memiliki daya hidup; memiliki otak tetapi hanya sebagai seonggok sel mati. Politik menjadi anti-politik karena tidak mampu bertindak sebagai lalu lintas tindakan dan pikiran, hanya imitasi plus artifisial.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, apakah kita dapat mengandalkan pemimpin semacam itu menjalankan hukum yang melindungi hak-hak kelompok rentan dan tidak mendatangi kamar-kamar pribadi kita atau urusan-urusan privat? Logikanya, sejauh ini tidak.