4 Tahun Buron, Begal Asal Winongan Pasuruan Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
21 September 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Tahun Buron, Begal Asal Winongan Pasuruan Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Selama hampir empat tahun diburu, begal asal Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibekuk polisi. Ia adalah satu dari lima DPO pelaku tindak kejahatan jalanan pada 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut diketahui bernama Ubaidillah (23). Saat tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menggerebek persembunyiannya, Ubaidillah tak dapat lagi berkutik hingga terpaksa menyerahkan diri.
“DPO empat tahun lalu atas kasus begal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Sabtu (21/9/2019).
Dijelaskan Slamet, pelaku melakukan kejahatan pada awal Oktober 2015 bersama empat kawannya yang kini juga masih buron. Ubaidillah dkk membegal Andi Anshorullah (24) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Aksi begal terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban hendak pulang setelah berkumpul dengan teman-temannya. Namun, sesampainya di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan, korban dibegal sekaligus dipukul kepalanya oleh komplotan Ubaidillah.
ADVERTISEMENT
“Ubaidillah sebagai eksekutor, usai kejadian langsung kabur ke luar kota,” imbuhnya.
Ubaidillah yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin batu bata tersebut menjadi kunci dalam pengejaran ke empat pelaku begal lainnya.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ujar AKP Slamet.
Kini Ubaidillah harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Ia disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.