466 Warga Probolinggo Mencoblos di Luar Daerah

Konten Media Partner
18 Februari 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
466 Warga Probolinggo Mencoblos di Luar Daerah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KPU Kabupaten Probolinggo terus melakukan validasi terhadap daftar pemilih dalam Pemilu 2019. Hingga Senin (18/2/2019), ada ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang mengajukan surat pindah mencoblos di luar daerah.
ADVERTISEMENT
Dari hasil rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilu 2019 tahapan pertama, diketahui ada 466 pemilih yang keluar dari Kabupaten Probolinggo. Artinya mereka akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain. Sementara ada 526 pemilih, masuk dan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Proobolinggo.
“Kami telah menerima daftar pemilih tambahan di tiap kecamatan. Ada yang masuk ada juga yang keluar. Rata-rata mereka adalah para pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Serta para pelajar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Sugeng Harianto, Senin (18/2/2019).
Pria asal Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan ini mengatakan, kondisi itu membuat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) membengkak. Jika sebelumnya ada 3.498 TPS, maka dimungkinkan akan bertambah sebanyak 6 TPS berbasi DPTb.
ADVERTISEMENT
DPTb ini menurut Sugeng kemungkinan masih akan bertambah. Mengingat pengurusan form A5 atau pernyataan pindah memilih sampai tanggal 17 Maret. Atau paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019. “Bisa bertambah lagi karena masih ada waktu sekitar sebulan dari sekarang. Tenggang waktu ini bisa dimanfaatkan oleh pemilih untuk mengajukan form A5,” kata pria yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data ini.
Sesuai aturan, ada 9 syarat mutlak pemilih bisa melakukan pindah memilih dari tempat dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) ke tempat lain. Salah satunya adalah tugas belajar atau bekerja.