6 Formasi CPNS di Kota Probolinggo Kosong

Konten Media Partner
8 Januari 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 Formasi CPNS di Kota Probolinggo Kosong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo tengah melakukan pemberkasan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terungkap, masih ada 6 formasi yang kosong.
Pada Desember 2018 lalu, BKPSDM telah merampungkan tahapan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Hasilnya ada 118 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos. Sayangnya, dari 124 formasi yang dibutuhkan, 6 formasi dinyatakan kosong. Rincian formasi yang kosong diantaranya 1 formasi guru, 3 formasi dokter umum dan 2 formasi dokter spesialis.
“Betul, ada enam formasi yang kosong. Khusus yang tenaga kesehatan, karena 3 dokter yang mendaftar CPNS dinyatakan tidak lolos. Sementara 2 formasi dokter spesialis, memang dari awal tidak ada pesertanya,” ujar Kepala Rachmadeta Antariksa, Selasa (8/1/2019).
ADVERTISEMENT
Bagi 118 peserta yang lolos, BKPSDM segera melakukan pemberkasan agar secepatnya mendapatkan surat keputusan (SK). Dalam proses pemberkasan ini, CPNS wajib membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah diunggah dalam laman Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dokumen tersebut akan diperiksa kelengkapannya oleh 15 petugas dari BKPSDM.
“Petugas BKPSDM, akan memeriksa dokumen yang dibawa oleh 118 CPNS yang lolos seleksi. Nanti akan diketahui, apakah lengkap atau tidak. Jika terjadi kekurangan, akan diminta untuk segera melengkapinya,” kata Deta.
Sebagai informasi, Pemkot Probolinggo mendapatkan kuota CPNS sebanyak 124 formasi. Dalam proses pendaftaran, 2 posisi dokter spesialis tidak ada yang mendaftar. Sementara 4 formasi lainnya kosong karena berbagai alasan. Ada yang tidak hadir saat tes kompetensi bidang dan ada yang tidak memenuhi ranking nilai atau ambang batas yang ditentukan oleh BKN.
ADVERTISEMENT